• Home
  • Riau Raya
  • Polsek Tapung Hulu Kampar Ciduk Pengedar Shabu-Shabu Saat Akan Transaksi
Senin, 23 Januari 2017 14:18:00

Polsek Tapung Hulu Kampar Ciduk Pengedar Shabu-Shabu Saat Akan Transaksi

KAMPAR - Sabtu (21/1/2017) sekira pukul 23.00 wib, Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu Resor Kampar mengamankan seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di sebuah warung Kences yang berlokasi di Jalan SMP Perkapean wilayah Desa Kasikan Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar. Tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah AS alias AL (LK 37) warga jalan Lindai Desa Kasikan Kec. Tapung Hulu, dari tangan tersangka ini didapati barang bukti berupa 4 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu di dalam kotak rokok yang disimpan dalam kantong celananya. Peristiwa ini bermula pada Sabtu malam (21/1), ketika jajaran Polsek Tapung Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di desa kasikan ada seorang yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu-shabu. Menindaklanjuti informasi tersebut Kanit Reskrim Iptu Riza Effyandi beserta beberapa anggota Unit Reskrim Polsek, langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan. Jelang tengah malam tim opsnal Polsek Tapung Hulu ini melihat seorang pria yang dicurigai sedang berada di warung kences, petugas langsung mengamankannya dan kemudian melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan 4 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang disembunyikan dalam kotak rokok yang ditaruh dalam kantong celananya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Irnanda Oktora SiK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka dan barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terhadap tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan sangsi hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK dalam kesempatan terpisah menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajarannya yang banyak mengungkap pelaku narkoba dalam beberapa hari terakhir. "Ini sebagai wujud kepedulian jajaran Polres Kampar dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kampar", ungkap Kapolres, selain itu beliau juga menghimbau agar semua elemen masyarakat agar lebih peduli dalam memberantas peredaran barang haram ini, mari bantu Polri dengan memberikan informasi yang akurat agar kita dapat menyelamatkan anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika ini, ungkapnya.(mzi)
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified