- Home
- Riau Raya
- Praktisi Hukum Mardoni, SH Desak Pemda Kampar Buat Perbub Cegah Money Politic Jelang Pilkades Serentak
Rabu, 29 September 2021 08:03:00
Praktisi Hukum Mardoni, SH Desak Pemda Kampar Buat Perbub Cegah Money Politic Jelang Pilkades Serentak
KAMPAR - Sebanyak 102 Desa di Kabupaten Kampar akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak bergelombang yang telah dijadwalkan pemerintah kabupaten kampar pada 17 November 2021 mendatang.
Praktisi hukum kampar Mardoni, SH desak pemerintah daerah untuk membuatkan Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur tentang Money Politic (Politik Uang) dalam pemilihan kepala desa, guna antisipasi dan mencegah terjadinya indikasi kecurangan yang dapat merusak pesta demokrasi.
Didalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 sebut mardoni, mengatur tentang tata pemilihan Pilkada, Pileg dan lain sebagainya, disitu ada unsur penguatan tentang money politik, namun didalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 ini tidak bisa dibawa dalam ruang lingkup money politik yang terjadi di Pilkades.
Sementara, di Perbub 32 tahun 2021 tidak mengatur secara spesifik tentang sanksi administrasi atau pidana bagi para calon kepala desa jika terbukti melakukan money politik menjelang hari pemungutan suara dalam pesta demokrasi ditingkat desa mendatang, tuturnya.
Lebih lanjut iya berharap agar pemda khususnya bupati kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH., MH untuk membuat perbub atau merevisi perbub yang sudah ada serta mengatur secara juknis yang tertuang tentang sanksi administrasi atau pidananya
karna ia menilai sangat di duga keras, dan sudah menjadi rahasia umum, oknum-oknum calon kepala desa pasti ada yang melakukan money politik dalam memuluskan dirinya menjadi kepala desa terpilih, Tentu dengan adanya aturan dan larangan keras dari pemda Kampar bisa memberikan edukasi politik yang jujur dan adil kepada masyarakat dalam menentukan pilihannya.
"Kita meminta pemda kampar, khususnya pak bupati agar mengatur secara juknis apa aja yang tertuang didalam perbub nya, kalau perlu perbub buatkan perbubnya atau revisi saja yang sudah ada, agar para calon ini tidak leluasa apalagi sampai terjadi praktek politik uang jual beli suara dilapangan, setidaknya ada pengawasan seperti pemilu, pileg, dan sanksinya juga harus tegas dan jelas, demi menjunjung demokrasi dinegeri ini dengan sebaik mungkin", Tegas Mardoni.
Kemudian persoalan Sanksi, Administrasi dan Pidana itu, pemda kampar bisa menggandeng pihak TNI dan POlRI serta kejari, kalau untuk di kecamatan atau desa tentu ada Polsek, Babinkamtibmas dan Babinsa, tentu dengan melibatkan unsur dan elemin ini bisa menjadi fungsi kontrol untuk bekerjasama dalam penyelenggaraan pilkades guna mencegah praktek money politik di pemilihan kepala desa tersebut, Tutup mardoni, yang pernah menjadi kuasa hukum gubernur kepri di Mahkamah konstitusi di awal tahun 2021. (*)