• Home
  • Riau Raya
  • Proyek Cetak Sawah Program Pusat dan Distan Inhu Dinilai Bermasalah
Rabu, 04 Desember 2013 08:45:00

Proyek Cetak Sawah Program Pusat dan Distan Inhu Dinilai Bermasalah

sawah. (ant)
riauone.com, Rengat, Inhu, Riau - Proyek cetak sawah program pemerintah pusat pada Dinas Pertanian Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang berlokasi di Desa Alim, Kecamatan Batangcenaku, terindikasi terjadi penyimpangan. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Inhu mulai menelusuri  kasus ini. 

Kasus proyek cetak sawah seluas 50 hekatar oleh Tipikor Polres Inhu ini disampaikan Kadis Pertanian Pemkab Inhu, Rahmad kepada wartawan Selasa (3/12/13) mengatakan, Tim Tipikor Polres Inhu saat ini sedang menelusuri kasus tersebut. " Senin kemarin tim dari Tipikor Polres Inhu dengan dibekali surat tugas dari pimpinanya, datang menemui saya untuk menelusuri masalah cetak sawah di Alim II yang terindikasi masuk dalam kawasan hutan lindung," ujarnya. 

Diungkapkanya, pekerjaan cetak sawah baru di Desa Alim II seluas 50 hektar terindikasi bermasalah, sebab lokasi cetak sawah dinyatakan masuk dalam kawasan hutan strategis nasional (Hutan lindung Bukit Batabuh) yang berdampingan dengan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT), serta sistim pengerjaannya dilakukan perantara. Bukan kelompok tani (Poktan) yang ditunjuk. 

" Survey Indentifikasi Desain (SID) terhadap areal cetak sawah seluas 50 hektar di Desa Alim II itu dilakukan oleh konsultan perencana dari Pekanbaru yang ditunjuk Dinas Pertanian Propinsi Riau dan diikuti pihak TNBT. Selain itu ada surat pernyataan dari masing masing anggota Poktan Tunas Harapan Desa Alim II, yang menyatakan bahwa lahan yang digunakan untuk pencetakan sawah baru itu tidak bermasalah," ungkanya. 

Namun Rahmad mengakui, secara resmi rekomendasi dari Dinas Kehutanan yang menyatakan lahan yang diproyeksikan untuk pencetakan sawah baru belum ada, yang ada hanya surat pernyataan dari anggota Poktan Tunas Baru sebanyak 50 surat yang menyatakan areal yang digunakan cetak sawah itu tidak bermasalah. 

"Kalau memang itu yang dibutuhkan, kami akan mintakan kepada Kadishut Inhu untuk menerbitkan rekomendasi bahwa lahan pencetakan sawah baru itu, tidak termasuk dalam kawasan hutan atau hutan lindung," jelasnya. 

Sebagaimana diketahui, terungkapnya penyimpangan cetak sawah ini berawal dari perseteruan kontraktor pelaksana dengan perantara. Dimana harga cetak sawah yang ditetapkan Dinas Pertanian sebesar Rp.10 juta perhektarnya, namun Poktan Tunas Harapan desa Alim II memberikan kepada perantara Rp.8 juta perhektar. Sementara dari perantara kepada kontraktor dilapangan hanya memberikan harga Rp.4,5 juta untuk setiap hektarnya.(rtc/roc)
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified