Senin, 13 Mei 2013 15:02:00

Proyek Penanaman Fiber Optik Dianggap Menyalahi

net



riauone.com Pekanbaru - Proyek penanaman fiber optic (FO) di sapanjang Jalan Yos Sudarso, SM Amin (Ring Road) dan Jalan Tuanku Tamubusai Pekanbaru sepanjang 24,674 kilometer dianggap menyalahi izin yang diberikan Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Provinsi Riau.

Dalam izin yang telah dikeluarkan BPT Riau yang ditandatangani H Alimuddin SSos setidaknya ada 10 item ketentuan dan peraturan yang mesti dipatuhi pihak PD Pembangunan Kota Pekanbaru selaku pihak yang meminta rekomendasi izin pertimbangan teknis galian badan jalan provinsi.

Pada point 1 disebutkan lokasi penanaman kabel yang akan ditanam minimum 5 meter dari tepi jalan aspal dan minimal 3 meter dari tepi bahu jalan, dengan kedalaman minimum 50 meter dari permukaan aspal.

“Tetapi kenyataannya di lapangan ada penggalian kabel optic hanya hanya lebih kurang setengah meter dari bahu jalan. Ini bisa tengok di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Bank BRI,” tukas Haryanto, Ketua Forum Pengawasan Pembangunan Indonesia (FPPI) saat meninjau di lokasi pengerjaan galian kabel fiber optic.

Pada point ke 2, terang Heryanto, juga sebutkan pekerjaan penggalian harus dilaksanakan dengan sistem borring (dibor) dan tidak dibenarkan penggalian memanjang dengan mempergunakan alat berat dan tenaga manusia. Namun lagi-lagi di lapangan point ini juga tdai dipatuhi.

Kecuali itu, pada point 5 dikatakan pengembalian kondisi jalan harus rapi seperti semula, dipadatkan kembali memakai alat pemadat (stumpler) dengan mengacu pada spesifikasi teknis Bina Marga.

“Jika mengacu pada spesifikasi Bina Marga, bekas galian harus diberi base A (batu dipecahkan ukuran lebih halus B 20 cm ) setebal 30 cm, namun kenyataan di lapangan bekas galian hanya ditimbun dengan tanah bisa. Akibatnya, jalan itu hancur karena tanah penimbunnya tidak sesuai dengan spesifikasi,” tegasnya.

Oleh karena itu, Heryanto menyarankan BPT Riau segera mencabut izin proyek penanaman kabel fiber optic sesuai bunyi item ke-10 ketentuan izin yang dikeluarkan lembaga itu.(rtc/mnn)
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified