Rabu, 06 Januari 2016 20:57:00
Bea Siswa tak Dicairkan
Puluhan Mahasiswa Serbu Kantor Walikota Dumai
RIAUONE.COM, DUMAI - Puluhan Mahasiswa dari Institut Agama Islam Taffaquh Fiddin Dumai
datang menyerbu dan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Walikota Dumai, Jalan Perwira Kelurahan Bagan Besar, Rabu (6/1). Kedatangan puluhan Mahasiswa guna menuntut Bea Siswa yang dianggarkan Bidang Adm Kesra Pemerintahan Kota Dumai dalam APBD Dumai 2015.
Dimana Bea Siswa tidak pernah dicairkan lagi sejak tahun 2013 hingga 2015. Mahasiswa minta Pemko Dumai mengklarifikasi, kemana Bea Siswa yang telah dianggarkan itu. Apa alasan Pemko Dumai tidak mau mencairkan anggaran bea siswa tersebut.
Koordinator lapangan, Yuri Saukas menduga Pemko Dumai telah melakukan penyimpangan kebijakan terkait bea siswa tahun anggaran 2013 hingga 2015. “Kami minta kepada penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana bea siswa Kota Dumai tahun anggaran 2013 hingga 2015,”ujarnya.
Tidak hanya itu, mahasiswa juga meminta Pemko Dumai agar mengembalikan berkas yang sudah dimasukkan kebagian bagian Kesra serta menuntut ganti rugi pembuatan berkas pengajuan Bea Siswa. "Ini adalah tuntutan kami kepada Pemerintah Kota Dumai, dan kami minta Pemko Dumai agar dapat menjawab tuntutan ini,”ungkap Yuri.
Kedatangan puluhan mahasiswa disambut oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, H. Said Mustafa didampingi Asisten I, H. Dermawan dan Kepala Bagian ADM Kesra Setdako Dumai, H. Asnam.
Dalam kesempatan itu, Sekdako Dumai H. Said Mustafa, MSi menjawab seluruh pertanyaan yang dilontarkan mahasiswa terkait anggaran Bea Siswa yang tidak kunjung dicairkan.
Disampaikan Sekda, bahwa belum dicairkannya Bea Siswa akibat ada perubahan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. "Bea siswa memang sudah kita anggarkan di APBD Dumai 2015 melalui Bagian ADM Kesra, namun kami belum berani mencairkannya karena ada perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,"katanya.
Kata Said Mustafa, Pemerintah pusat telah mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dan ada lagi perubahan kedua.
“Atas perubahan UU tersebut, sampai saat ini petunjuknya belum turun. Pemko Dumai belum menerima petunjuk pelaksanaan UU tersebut. Oleh karena itu Pemko Dumai belum berani mencairkan anggaran Bea siswa, tujuannya agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,”jelasnya.
Said Mustafa menuturkan, dalam melaksanakan tugas, Pemko Dumai memakai prinsip kehati-hatian. "Kami tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari karena jangan sampai kita mengembalikan dana akibat kesalahan ini. Saya juga ingin menegaskan, bahwa tidak ada penyalahgunaan dana bea siswa seperti yang didugakan kepada Pemko Dumai oleh adik-adik Mahasiswa,”sebutnya.
Menurut Sekda, Bea Siswa yang telah di anggarkan dalam APBD Dumai tidak disalahgunakan. Dana itu sampai saat ini masih ada di Khas Daerah. “Saya sudah memperingatkan SKPD terkait untuk tidak mengotak atik anggaran tersebut,”paparnya kepada mahasiswa.
Sekdako minta kepada Mahasiswa agar memahami hal itu. “Biarkan kami bekerja hingga menemukan solusi. Saya sudah perintahkan Inspektorat untuk mencari solusi atas perubahan UU tersebut. Rekomendasi dari Inspektorat akan segera kita tindak lanjuti,”janji Said Mustafa. (y)
Share
Berita Terkait
Komentar