Rabu, 05 Februari 2020 15:41:00
Pungli Surat Tanah di Perawang Barat Siak, Camat: Dikecamatan 200 Ribu
RIAUONE.COM,SIAK- Camat Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, Zalik Effendi dalam waktu dekat ini akan memanggil Pejabat Kampung Perawang Barat atas dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum penghulu Faisal dalam pengurusan surat-surat tanah.
" Saya akan panggil pejabat kampung Perawang Barat untuk diskusi terkait dugaan pungli oleh oknum Penghulu ( Kades) Kampung Perawang Barat dalam pengurusan surat surat tanah," kata Camat Tualang pada riauone.com, Rabu (5/2/2020).
Zalik Effendi menjelaskan blangko untuk surat tanah di Kecamatan masyarakat harus membayar atau beli Rp.25.000.
" Blangko surat tanah masyarakat harus membayar atau membeli seharga Rp25.000," jelasnya.
Masih kata Zalik, kalau yang bersangkutan datang (pemilik surat) dan meminta tanda tangan camat gratis, jika calo yang datang bisa berbayar dan bisa juga tidak, semua tidak ada pemaksaan, andai pun memberi pada pengurus pihak Kecamatan, kadang kasih 100ribu kadang kasih 200ribu.
"Tanpa calo meminta tanda tangan camat gratis, bila calo yang datang tanpa ada paksaan memberi ke pengurus pihak Kecamatan kadang kasih 100rb ada juga yang kasih 200ribu," ungkap camat Tualang ini via telp.
Laporan : Masroni
Pungli Surat Tanah di Perawang Barat Siak Hingga Rp 2 Juta
RIAUONE.COM,SIAK- Faisal, Penghulu (Kades) Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang Siak, diduga lakukan pungutan liar ( Pungli) kepada masyaraka