• Home
  • Riau Raya
  • Pungli Surat Tanah di Perawang Barat Siak, Camat: Dikecamatan 200 Ribu
Rabu, 05 Februari 2020 15:41:00

Pungli Surat Tanah di Perawang Barat Siak, Camat: Dikecamatan 200 Ribu

RIAUONE.COM,SIAK- Camat Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, Zalik Effendi dalam waktu dekat ini akan memanggil Pejabat Kampung Perawang Barat atas dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum penghulu Faisal dalam pengurusan surat-surat tanah.

" Saya akan panggil pejabat kampung Perawang Barat untuk diskusi terkait  dugaan pungli oleh oknum Penghulu ( Kades) Kampung Perawang Barat dalam pengurusan  surat surat tanah," kata Camat Tualang pada riauone.com, Rabu (5/2/2020).

Zalik Effendi menjelaskan blangko  untuk surat tanah di Kecamatan masyarakat harus membayar atau beli Rp.25.000.

" Blangko surat tanah masyarakat harus membayar atau membeli seharga Rp25.000," jelasnya.

Masih kata Zalik, kalau yang bersangkutan datang (pemilik surat) dan meminta tanda tangan camat gratis, jika calo yang datang bisa berbayar dan bisa juga tidak, semua tidak ada pemaksaan, andai pun memberi pada pengurus pihak Kecamatan, kadang kasih 100ribu kadang kasih 200ribu.

"Tanpa calo meminta tanda  tangan camat gratis, bila calo yang datang tanpa ada paksaan memberi ke pengurus pihak Kecamatan kadang kasih 100rb ada juga yang kasih 200ribu," ungkap camat Tualang ini via telp.
Laporan : Masroni

Share
Berita Terkait
  • 5 tahun lalu

    Pungli Surat Tanah di Perawang Barat Siak Hingga Rp 2 Juta

    RIAUONE.COM,SIAK- Faisal, Penghulu (Kades) Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang Siak, diduga lakukan pungutan liar ( Pungli) kepada masyaraka

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified