Selasa, 01 Juni 2021 09:04:00
Putra Ketiga Simangunsong Sebutkan Ganti Rugi Lahan di 1993 Lebih Kurang 1 Hektar
DURI-Putra ketiga almarhum Ahmad Yani Simangunsong yang bernama Hairul Anwar Simangunsong mengatakan bahwa ganti rugi lahan 1993 itu lebih kurang 1 hektar.
Lahan digunakan pembuatan pembuatan kolam air panas CPI, tidak dipermasalahkan Hairul Anwar sebagai anak 3
Bahkan disebutkan juga jika ketika masa ganti rugi lahan itu, di masa sang ayah masih hidup dan Hairul Anwar waktu itu berumur 17 tahun.
Penjelasan itu dibentangkan Hairul Anwar Simangunsong kepada media, Senin (31/5) di teras bagian kiri Masjid Besar Arafah Duri.
"Yang saya minta klarifikasi adalah setelah ayah tidak ada lagi, tanah sudah di ganti rugi dengan diduga dilakukan oleh anak almarhum lain, kecuali saya sedang di Jakarta ketika di tahun berikutnya. Tanah ini kini telah cukup luas di ganti rugi di masa mendiang ayah tidak ada lagi, bahkan di duga sudah mencapai 7 hektar yang telah dibebaskan. Tanah itu milik ayah saya, kok bisa di ganti rugi tanpa ikut sertanya saya ahli waris ke tiga,"terang Hairul Anwar lagi.
Menurutnya, dugaan terjadi ganti rugi lahan oleh pihak CPI menambah kawasan operasi di GS 11 di ruas Jalan Pungut Kecamatan Pinggir dilakukan oleh pihak ahli waris.
"Ganti rugi lahan itu, di duga terjadi beberapa kali, hingga lebih kurang 6 hektar berikut dan kawasan GS 11 menjadi 7 hektar telah menjadi konsesi CPI. Dan terjadinya ganti rugi setelah ayah saya meninggal dunia, tanpa melibatkan saya putra ketiga dari ahli waris Simangunsong,"ujar Hairul Anwar Simangunsong lagi.
Sebagaimana diberitakan di edisi berita sebelumnya jika sesuai penjelasan Hairul lagi bahwa permintaan klarifikasi itu adalah guna mengetahui kepada siapa penggantian lahan dilakukan CPI dan pihak siapa saja yang ikut menjadi saksi termasuk perangkat di desa itu.
Sonitha Poernomo, Manager Corporate Communication PT CPI dalam release resmi yang di terima RIAUONE.COM satu hari pekan akhir Mei 2021 menyebutkan jika, PT Chevron Pacific Indonesia, merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Pemerintah Indonesia di Blok Rokan yang melaksanakan operasi migas serta mengelola Barang Milik Negara (BMN) termasuk lahan, untuk mendukung kegiatan hulu migas nasional.
Dalam menjalankan operasinya, PT CPI berada di bawah manajemen dan pengawasan SKK Migas.
Selanjutnya disebutkan CPI
tetap mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, PT CPI akan mengikuti keputusan dan arahan Pemerintah Indonesia selaku pemilik BMN/ aset-aset hulu migas Nasional.
PT. Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) senantiasa mematuhi dan menaati peraturan perundang-undangan dalam menjalankan kegiatan operasinya sebagai kontraktor Pemerintah dalam bidang hulu migas, termasuk dalam proses pembebasan tanah untuk menunjang operasi migas Nasional.
Pada tahun 1993, PT CPI telah membebaskan tanah milik Ahmad Yani Simangunsong (yang tertera sebagai pemilik lahan) yang digunakan untuk fasilitas stasiun pengumpul (GS) Pungut II, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dengan melibatkan aparat pemerintahan setempat yang berwenang. (Joe)