Kamis, 16 Oktober 2014 02:59:00

RAPP Paparkan Program CD dan Karhutla

Kegiatan sosialisasi yang dilakukan PT RAPP di Aula Dishut Kuansing. (ktc)
riauonecom, Telukkuantan, roc, - Manajemen PT. RAPP memaparkan program comunnity development ( CD ) dan program penanganan kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla ) dalam acara sosialisasi Sosialisasi Peraturan Bidang Pengembangan Hutan Tanaman, Karhutla dan Program Pemberdayaan Masyarakat.
 
Kegiatan  ini ditujukan bagi kepala desa dan tokoh masyarakat serta tokoh adat se-Kuansing.Kegiatan yang ditaja Dinas Kehutanan Kuansing di wisma Hasanah Teluk Kuantan, Rabu ( 15/10 ) kemaren. Acara dibuka Kadis Kehutanan Kuansing, Dr Agus Mandar, M.Si.
                   
Paparan disampaikan Comunnity Development Manajer PT. RAPP, Lukman didampingi Stake Holder Region Manager ( SHR ) PT RAPP untuk Kampar- Kuansing, Edy Yusuf. Hadir juga Media Relation Coorporate Communictions PT RAPP, Disra Alldrick beserta anggota Silvy, Humas RAPP Estate Cerenti dan CDO RAPP Estate Cerenti Ismed Inono.      
 
Menurut Lukman, dalam kesempatan ini  mereka  mensosialisasikan  program-program  pemberdayaan masyarakat yang dilakukan serta jenis-jenisnya. Dengan demikian  masyarakat mengetahui program CD dan penanganan Karhutla yang dilakukan perusahaan ini.
 
Tidak hanya memaparkan program-program itu ujar Lukman, mereka juga berdiskusi dan meminta masukan kepada seluruh peserta sosialisasi terutama dalam rangka perbaikan program CD ditengah-tengah masyarakat Kuansing.
 
" Kita ingin program CD yang dilaksanakan sejalan dan sesuai dengan kehendak masyarakat, jangan Kita berikan A tapi ternyata butuh B. Masukan-masukan yang diberikan masyarakat sangat berguna bagi Kita,"ujarnya.                                                                      
 
Begitu juga dengan program Karhutla menurutnya, merupakan kewajiban perusahaan dalam menjaga izin yang diberikan pemerintah kepada fihak perusahaan dan termasuk kewajiban mencegah illegal logging. " Kalau perusahaan tidak mencegah Karhutla dan illegal logging justru sebagai pihak yang diberi izin oleh pemerintah akan dikenai sanksi sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan,"ujarnya. (ktc/ari)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified