• Home
  • Riau Raya
  • RDP Ditunda, Syafrizal SE : Direktur PT SISL yang Bertanggung Jawab Terkait Pencemaran Sungai Kiyab
Selasa, 07 September 2021 22:54:00

RDP Ditunda, Syafrizal SE : Direktur PT SISL yang Bertanggung Jawab Terkait Pencemaran Sungai Kiyab

PELALAWAN - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan hari ini, Rabu (05/09/2021) mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) antara warga desa Kiyab Jaya dengan perusahaan PT Siak Indrapura Sawit Lestari (PT SISL) membahas pencemaran sungai Kiyab yang diduga dilakukan oleh PT SILS.

Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Baharudin SH bersama Wakil Ketua DPRD Syafrizal SE serta Ketua Komisi II Abdul Nasib. Hadir dalam rapat tersebut anggota komisi II Sunardi, SH, Yumilda, S.Pd, Sukardi, SH. Sementara dari unsur Pemda Pelalawan hadir Kadis Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Eko Novitra. Dari perwakilan masyarakat hadir sejumlah tokoh masyarakat Desa Kiyab Jaya Kecamatan Bandar Sikijang.

Namun rapat yang baru saja dimulai akhirnya dibatalkan atau ditunda setelah perwakilan dari perusahaan, Manager Produksi PT SISL, Sutyono ditolak kehadirannya setelah diketahui tidak mempunyai kapasitas untuk mengambil atau memberi keputusan dalam rapat tersebut.

"Kita sepakat untuk tidak melanjutkan rapat dikarenakan perwakilan perusahaan tidak mempunyai kapasitas dalam mengambil keputusan. Kami berharap yang hadir tadi adalah Direktur perusahaan yang bertanggung jawab masalah ini dan mempunyai kebijakan dalam mengambil keputusan", kata wakil ketua DPRD Syafrizal SE kepada riauone.com melalui sambungan telepon.

Lebih lanjut Syafrizal mengatakan akan menjadwal ulang kembali RDP bulan depan dan kepada pihak perusahaan wajib menghadirkan direkturnya. Sebab, beliau lah yang bertanggung jawab atas dugaan pencemaran aliran sungai Kiyab.

Dalam pandangan Syarizal yang juga ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Pelalawan mengatakan PT SISL harus ikut bertanggungjawab dan memperhatikan masyarakat sekitar dikarenakan perusahaan tersebut memang membuang limbahnya ke sungai tersebut.

"Meski izin PMKS itu berada di Kabupaten Siak, namun pembuangan limbahnya kan melalui sungai Kiyab yang berada di Kabupaten Pelalawan. Jadi kami berharap pihak perusahaan ikut bertanggungjawab atas kelestarian sungai dan ikut memperhatikan warga tempatan disekitar sungai", tegasnya.

"Kalau tidak mau, ya jangan buang limbahnya ke sungai. Silahkan buat pembuangan limbah dilokasi perkebunan perusahaan sendiri (landfill Aplication,red)", tandasnya.

(Anton Sikumbang)

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified