Kamis, 19 Mei 2016 19:49:00
Ratusan Anggota F- SPTI Dumai Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Riadh: Tak Terdaftar, Dapat Dipidana dan Pelayanan Publik Dihentikan
DUMAI, RIAU, - Ternyata ratusan anggota Dewan Pempinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F-SPTI) Kota Dumai telah terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Dumai. Dengan demikian, mereka sudah mendapat jaminan social tenaga kerja
Sekretaris Unit Kerja F- SPTI Pasar Dumai Muhammad Ali Siregar menjelaskan, sebanyak 120 anggota SPTI Pasar Dumai sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai.
“Anggota SPTI di unit kerja lainnya juga dianjurkan untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai,” tegas Muhammad ASli Siregar.
Hal senada juga diurtarakan Sekretaris DPC K-SPSI Kota Dumai H Armidy S.Sos. Menurutnya, seluruh anggota F-SPTI-K-SPSI Kota Dumai perlu mendapat jaminan social sesuai UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan. “Kita menganjurkan seluruh anggota F.SPTI-KSPSI Kota Dumai mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” imbaunya.
Menurutnya, jika anggota K-SPTI-FSPSI sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, berarti anggota tersebut sudah mendapat perlindungan. Hanya saja, kata tokoh pemuda Dumai ini, penyuluhan tentang program BPJS Ketenagakerjaan harus lebih digiatkan. “Sosialisasi dan penyuluhan tentang program yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan sangat diperlukan, agar masyarakat lebih paham dan mengerti untuk selanjutnya mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Armidy.
Kepala Cabang (Kacab) Badan Pnyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Dumai Muhammad Riadh menjelaskan bahwa BPJS terbagi dua. Diantaranya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai Undang-Undang (UU) No 24 tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai program perlindungan tenaga kerja.
Untuk lebih memberikan pemahaman kepada masyarakat, kata Riadh, BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai telah melakukan sosialisasi di tengah masyarakat. Bahkan sosialisasi sudah dilakukan hingga ke pelosok kota Dumai.
Tidak itu saja, pihaknya juga telah melayangkan surat pemberitahuan pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pimpinan perusahaan yang terindikasi belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai
Sebab mengacu kepada UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan dan PP No. 86 tahun 2013, PP No 44, 45 dan 46 tahun 2015 serta Permenaker RI No 12 tahun 2007, maka seluruh tenaga kerja berhak mendapatkan jaminan social tenaga kerja. Meliputi Jaminan Kecelakaan Krja (JKK), jaminan Hari Tua (JHT), Jeminan Kematian (JK serta Jaminan Pensiun (JP).
Sehubungan dengan peratusan yang berlaku, pemberi kerja selain penyelenggara Negara ‘wajib’ mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Hal ini sesuai program jaminan social sebagaimana tertuang dalam PP No. 86 tahun 2013 pasal 3 ayat 1,” jelas Riadh.
Menurutnya, pemberi kerja selain penyelenggara Negara yang tidak mendaftarkan diri dan tenaga kerjanya akan dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 24 tahun 2011 pasal 55 dapat dipidana dengan dipada penjara selama 8 tahun atau pidana denda peling banyak Rp 1 milliar, junnto PP No. 86 tahun 2013 pasal 5 s/d pasal 9 akan dikenakan sanksi berupa penghentian pelayanan public berdasarkan leporan BPJS Ketenagakerjaan kepada Pemerintah Daerah.
“Sanksi cukup berat, jika pemberi kerja selain penyelenggara Negara tak mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dipidana penjara dan denda, bahkan pelayanan public bisa dihentikan berdasarkan leporan BPJS Ketenagakerjaan kepada pemerintah setempat,” ungkapnya
Itu pula sebabnya, mengapa BPJS gencar melakukan sosialisasi di sejumlah lokasi di kota Dumai. Tidak saja tenaga kerja penerima upah, tenaga kerja mandiri dan tenaga kerja Bukan Penerima Upah (BPU) juga turut ‘disasar’
“Sudah, sosialisasi program BPJS sudah kami lakukan di tujuh kecamatan se kota Dumai. Alhamdulillah, kerjasama dengan instansi terkait juga berjalan dengan baik,” kata Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai Muhammad Riadh didampingi Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Dumai Yusuf Delfi.
Sosialisasi tersebut, tambah Riadh adalah untuk membangkitkan pemahanan masyarakat tentang program perlindungan apa saja yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, tenaga kerja dan masyarakat lebih memahami bahwa setiap orang berhak mendapat perlindungan.
Dijelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat (4) program diantaranya Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan sendiri bukan saja pekerja di perusahaan, tapi tenaga kerja mandiri serta tenaga kerja Bukan Penerima Upah (BPU) masyarakat lainnya berhak mendapat perlindungan sosial sesuai program BPJS Ketenagakerjaan.
"Sesuai ketentuan yang berlaku, seluruh warga wajib untuk ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Disnakertrans Kota Dumai Drs H Amiruddin MM MBA kepada KR secara terpisah. (nly/roc).
Share
Berita Terkait
Wakil Ketua DPR RI Kritik Dana BPJS Ketenagakerjaan Dialokasikan untuk Proyek Infrastruktur
NASIONAL, - Rencana dana investasi BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 71 triliun untuk proyek infrastruktur melalui surat utang adalah tindakan yang tidak tepat.
Demikian dis
Woow, September 2017, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sentuh Rp40 Triliun
NUSANTARA, - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan total iuran hingga September 2017 mencapai Rp 40 triliun.
BPJS Ketenagakerjaan Dumai Peringati HPN Tahun 2017
DUMAI, - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kota Dumai telah melaksanakan peringatan Hari Pelanggan Nasional (HPN) Tahun
Kuartal I/2017, Hasil Investasi BPJS Ketenagakerjaan Mencapai Rp6 Triliun
NUSANTARA, - Pada kuartal pertama tahun ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mencatatkan hasil investasi Rp6 triliun dengan yield of investment (YOI) menc
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified