Selasa, 10 November 2020 23:23:00
Ratusan Paket Sembako Paslon Bupati No 4 Ditemukan di Rumah Kost Bandar Narkoba
PELALAWAN, - Jajaran Polda Riau melalui Tim Harimau Kampar, berhasil menangkap empat bandar narkoba dan 20 kg sabu. Namun dua diantaranya meninggal dunia.
Tim ini berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu pada Senin dini hari (9/11) pukul 02.00 WIB didua lokasi berbeda yakni di jalan Arifin Ahmad Sepahat Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis dan di Kanzaha kost Jalan Pemda Pangkalan Kerinci, Pelalawan.
Didalam kamar SS yang mengaku bekerja sebagai Tim Survey Paslon Nomor 4 pada pilkada Pelalawan ini saat penggeledahan pukul 03.30 Wib dinihari itu ditemukan ratusan tas berwarna kuning berisikan paket sembako dan tertulis photo paslon nomor 4.
Terkait temuan ratusan paket sembako yang diduga akan dipergunakan salah satu paslon ini pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan Panwas Kabupaten Pelalawan.
Pemilik Khanza Kost Pelalawan, kepada wartawan Senin ( 9/11/20) membenarkan bawa salah satu kamar kost miliknya di geledah polisi pada dinihari itu.
"Ya saya di bangunkan karena di jumpai pihak petugas saat itu, bahwa salah satu kamar kost saya menjadi tempat tinggal salah seorang bandar narkoba, traking tangkapan 20 Kg Sabu Polda Riau" ujarnya Yul.
Yul juga membenarkan, bahwa penggeledahan dilakukan petugas prosedural yang melibatkan ketua RT, pemuda, pemilik kost juga Bawaslu Pelalawan untuk menyaksikan penggeledahan.
"Saya tidak tahu apa yang dicari, namun yang jelas di kamar itu ditemukan tas warna kuning, berisikan sembako, bahkan siang ini kami juga di panggil pihak bawaslu terkait temuan paket sembako ini," tambahnya.
Sementara Sekretaris Golkar Pelalawan Baharuddin SH, membenarkan bahwa temuan paket sembako warna kuning yang bertuliskan paslon nomor 4 merupakan milik mereka yang pada rencana awal akan di bagi-bagikan pada saat HUT Partai Golkar.
"Paket itu memang milik kita, namun awalnya akan di bagikan pada saat hari HUT Golkar, tetapi karena menurut aturan bawaslu tidak boleh, paket itu tak jadi dibagikan," ujarnya.
Informasi yang di dapat dari polda Riau, selain SS yang ditangkap di Khanzaa Kost jalan Pemda Pangkalan Kerinci, ditempat yang berbeda tim juga mengamankan SB, pria berusia 50 tahun yang mengaku sebagai pekerja swasta dan beralamat di jalan Samsudin Kelurahan Pergam Kecamatan Rupat Selatan Kabupaten Bengkalis.
Dari para tersangka, Tim berhasil mengamankan 20 (dua puluh) bungkus besar teh hijau yang dibungkus menggunakan bungkusan Milo yang setelah dicek ternyata berisi narkotika jenis sabu yang dimasukkan dalam 2 karung dan masing masing karung berisi 10 bungkus, juga turut diamankan 1 unit mobil Avanza warna hitam dengan nomor polisi BM 1103 VV, 1 unit Toyota Yaris, BK 1375 WA, 3 unit handphone Nokia warna hitam, 2 unit hp android merk samsung dan merk Nuqiq buatan Malaysia, 1 buah dompet warna hitam berisi 1 unit ATM BTN dan 1 ATM Mandiri.
Berbekal informasi yang diberikan oleh masyarakat dihari Jumat (23/10) yang lalu, Tim Harimau Kampar Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau perihal akan adanya seseorang yang akan membawa Narkoba dari Rupat ke Kota Dumai.
Informasi yang sangat berharga tersebut ditindaklanjuti oleh tim dengan melakukan penyelidikan selama lebih kurang 14 hari di wilayah pulau Rupat Bengkalis dan Kota Dumai. Hingga akhirnya dihari Senin (9/11) team Harimau Kampar yang di back up oleh Satuan Narkoba Polres Dumai melakukan pembuntutan terhadap mobil yang dicurigai, jenis avanza warna hitam BM 1103 VV yang berisi 2 orang pelaku, setelah sampai dijalan Arifin Ahmad Sepahat Kecamatan Bukit Baru Bengkalis dilakukan upaya penghadangan terhadap Mobil alvansa hitam BM 1103 VV, namun para pelaku mencoba melarikan diri (tidak mengindahkan peringatan petugas) dengan cara menyerempet mobil tim dan menabrak depan mobil petugas sehingga diambil tindak tegas dan terukur dengan tembakan kearah kendaraan tersebut dan mengenai pelaku yang mengemudikan kendaraan tersebut.
Selanjutnya Tim menangkap tersangka SB yang posisinya berada disamping pengemudi dan setelah dilakukan penggeledahan kendaraan didapati barang bukti 20 kg narkotika jenis shabu.
Berdasarkan keterangan dari tersangka SB, selanjutnya Tim melakukan penggembangan ke wilayah Polres Pelalawan, tepatnya sebuah kost atau Home Stay di kabupaten Pelalawan dan berhasil melakukan penangkapan tersangka SS yang berperan sebagai pengawal dan juga mengaku sebagai anggota Polisi dan Anggota BNN yang mendapatkan upah Rp 40 Juta.
Dari tersangka SD, tim berhasil mengamankan 1 buah mobil Toyota yaris BK 1358 WA dan 2 buah unit handphone.
Kapolda Riau saat menggelar konferensi pers menjelaskan adanya modus baru dari kegiatan yang dilakukan para pelaku, diantaranya dengan membungkus barang bukti dengan kemasan Milo, dan pelaku mengaku sebagai anggota Polri.
"Hari ini Tim Harimau Kampar berhasil mengungkap kasus narkoba diwilayah Bengkalis dan Pelalawan pada jam 02.00 td, ini melibatkan 4 pelaku, 2 diantaranya meninggal dunia. Para pelaku menggunakan cara baru yaitu membungkus barang bukti dengan bungkusan milo, dan salah satu pelaku SS ini mengaku sebagai anggota Polri dan kendaraan ini rencananya akan diganti dengan plat dinas Kepolisian", papar Irjen Agung.
"Kita melakukan penghadangan dari rencana bandar memasukan 20 kg sabu ke Pekanbaru dan kita tahu bahwa yang bersangkutan sudah menyiapkan untuk memasukan barang ini dari bengkalis tepatnya di kec. bukit batu dengan cara yang sudah semakin baik memperbaiki cara2 lama yang bisa kita endus, mereka melakukan upaya dengan lebih rapi lagi yaitu dengan menyiapkan pengamanan wilayah dan rute perjalanan dari bengkalis menuju pekanbaru supaya aman", lanjut Irjen Agung.
SE, seorang narapidana narkoba di Lapas Pekanbaru sebagai pengendali upaya memasukan barang haram ini dari Bengkalis menuju Pekanbaru bekerja sama dengan SB dan HE. Mereka telah dua kali mencoba namun gagal dan ini adalah upaya ketiga dengan mengajak SS untuk mengawal.
"SS ini yang mengatur dan memastikan bahwa diperjalanan sudah diamankan semua sampai ke Pekanbaru", terang Agung.
"Namun saya yakinkan bahw kita akan lakukan pengejaran dan menemukan para pelaku dimanapun mereka bersembunyi", tutupnya.
Para pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun. (tons/jcr)