- Home
- Riau Raya
- Rekomendasi Pemeriksaan BPK Senilai Rp480 M tidak Ditindaklanjuti Pemprov, Kabupaten dan Kota di Riau
Selasa, 12 November 2013 15:19:00
Rekomendasi Pemeriksaan BPK Senilai Rp480 M tidak Ditindaklanjuti Pemprov, Kabupaten dan Kota di Riau
riauone.com, Pekanbaru, Riau - Hampir separoh rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) senilai Rp480 miliar tidak ditindaklanjuti pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di Riau sesuai yang diharapkan.
BPK Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Selasa (12/11/13), menggelar Forum Tindaklanjuti Rekomendasi Pemeriksaan APH-APIP di Hotel Labersa, Kabupaten Kampar Riau.
Dalam acara itu dibahas tindaklanjut rekomendasi terkait temuan pengelolaan keuangan pemerintah daerah di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumbar), Riau, Kepulauan Riau (Kepri) dan Sumatera Selatan (Sumsel). Forum Tindaklanjuti Rekomendasi Pemeriksaan BPK-APH-APIP itu dihadiri Wakil Gubernur Riau, R Mambang Mit, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumsel Alex Nurdin, Gubernur Kepri Muhammad Sani, Wakil Gubernur Aceh dan sejumlah bupati/walikota, anggota DPRD di lima provisi bersangkutan.
Dalam pemaparannya, Anggota V BPK RI, Dr Agung Firman Sampurna SE, MSi menyebutkan, hasil pemantauan tindaklanjut rekomendasi BPK terhadap hasil pemeriksaan pelaporan keuangan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di Riau, periode 2009 hingga semester I 2013 menunjukkan, dari 6227 rekomendasi senilai Rp990,79 miliar, 50,17 persen sudah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK.
"Sebesar 27,85 persen ditindaklanjuti namun belum sesuai dengan rekomendasi BPK. Sebesar 21,97 persen belum ditindaklanjuti, dan 0,02 persen tidak dapat ditindaklanjuti sama sekali," ungkapnya.
Agung Firman Sampurna menambahkan, kasus-kasus yang menyebabkan kerugian negara antara lain belanja dan pengadaan fiktif, rekanan pengadaan barang dan jasa tidak menyelesaikan pekerjaan, kekurangan volume dan pengadaan barang, kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pengadaan barang dan penggelembungan biaya atau mark-up.
"Kasus-kasus yang menyebabkan potensi kerugian negara antara lain ketidaksesuaian pekerjaan dengan kontrak tetapi pembayaran belum dibayarkan sebagian atau sepenuhnya, aset dikuasai pihak lain atau tidak diketahui keberadaannya serta piutang, pinjaman dan dana bergulir yang berpotensi tidak tertagih," katanya lagi.(rtc/roc)
Share
Komentar