Rabu, 10 Mei 2017 13:41:00
Reskrim Polsek Kampar Tangkap Pemuda Pelaku Pencabulan Anak Gadis Dibawah Umur
KAMPAR - Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penangkapan seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur pada Selasa siang (9/5/2017) di wilayah Desa Penyasawan Kec. Kampar.
Tersangka kasus pencabulan yang diamankan Polsek Kampar ini adalah SD alias SN (LK 18) yang berprofesi sebagai sopir warga Desa Penyasawan Kec. Kampar.
SD alias SN ini dilaporkan oleh Hauzar selaku orang korban kepada pihak Kepolisian, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak gadisnya FT yang masih dibawah umur.
Peristiwa ini berawal pada bulan April lalu dimana tanggalnya tidak diingat lagi oleh korban, saat itu pelaku mengajak korban kepinggir sungai Kampar. Sesampai dilokasi mereka duduk-duduk diatas sepeda motor, kemudian pelaku mengajak korban menonton video porno dari HP-nya.
Sekitar dua jam mereka menyaksikan video porno, setelah itu pelaku merayu korban untuk melakukan perbuatan intim dan berjanji akan bertanggungjawab.
Termakan bujuk rayu pelaku, korban akhirnya menyerah dan melayani pelaku diatas sepeda motor hingga tiga kali.
Perbuatan pelaku terhadap korban ini akhirnya tercium juga oleh orang tua korban, tidak terima atas kejadian ini akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka.
Akhirnya pada Selasa siang (9/5) didapat informasi bahwa pelaku sedang duduk-duduk disebuah warung di Desa Penyasawan, tanpa buang waktu Tim Opsnal Polsek Kampar langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Kampar AKP Ridwanto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 82 jo pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(mzi)
Share
Komentar