Rabu, 14 Juli 2021 17:50:00
Resmi Diberlakukan, Calon Penumpang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
MERANTI, riauone.com - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, resmi memberlakukan wajib memiliki dan menunjukkan sertifikat vaksinasi serta hasil PCR ataupun rapid antigen terhadap calon penumpang yang turun naik dari pelabuhan Tanjungharapan, Selatpanjang.
Kebijakan tersebut ditetapkan menyusul pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat oleh pemerintah Indonesia. Ditambahkan dengan surat edaran dari kementerian terkait dan gubernur Riau.
Untuk di Kabupaten Kepulauan Meranti, hal itu mulai diberlakukan mulai pada Rabu (14/7/2021) hingga seminggu mendatang terhadap calon penumpang dengan keberangkatan dalam dan luar propinsi.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk mengatakan, kebijakan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpinnya pada Selasa (13/7/21) malam, bersama Sekda Kamsol, Komandan Posal Selatpanjang Letda Laut Jerry Hendra, Keselamatan Berlayar Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Selatpanjang, Suharto.
"Bagi calon penumpang yang keluar masuk Kepulauan Meranti diwajibkan melengkapi kartu atau sertifikat vaksinasi, minimal dosis pertama. Selain itu, harus melampirkan e-HAC atau riwayat perjalanan secara jujur," ungkapnya.
Dijelaskan Eko, bahwa calon penumpang harus melengkapi surat keterangan negatif Rapid PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum berangkat.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 yang diasumsikan akan bertambah, jika tidak dilakukan pengetatan secara ekstra.
"Karena ini wajib, maka kami memperketat pengawasan melalui tim gabungan di seluruh pintu masuk. Terutama di pelabuhan domestik Tanjungharapan. Jika tidak lengkap, maka calon penumpang kita minta harus putar balik," jelas Eko.
Kepala Keselamatan Berlayar Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Selatpanjang, Suharto, pada Rabu (14/7/2021) pagi, mengatakan bahwa pihaknya tetap menjalankan kesepakatan tim gabungan tersebut.
"Hari ini kita berlakukan kebijakan tersebut sesuai hasil rapat bersama setelah adanya surat edaran pemerintah pusat, serta gubernur Riau selama masa PPKM darurat. Berlakunya selama seminggu,"ujarnya.
Harto membeberkan, untuk semua jenis kapal penumpang, seperti KM Jelatik juga diberlakukan hal serupa. Termasuk kapal kargo yang berlayar dari pulau Jawa ke Selatpanjang, yang juga diberlakukan swab/PCR ataupun rapid antigen.
"Untuk kapal atau fery penumpang keluar propinsi, seperti Tanjungbalai Karimun, Batam, maupun daerah lainnya di propinsi Kepri, sudah tidak beroperasi. Yang beroperasi itu ada 7 kapal penumpang jenis speedboat untuk di dalam provinsi saja,"ungkapnya menjelaskan. (uzi)