• Home
  • Riau Raya
  • Riau masih dalam Batasan Penilaian yang Minim Transparansi Informasi Publik
Minggu, 15 Desember 2013 23:36:00

Riau masih dalam Batasan Penilaian yang Minim Transparansi Informasi Publik


riauone.com, Pekanbaru, Riau -Keberhasilan Pemprov Riau masuk sepuluh besar nasional keterbukaan informasi publik tak boleh membuat berpuas diri. Seluruh pemerintahan di daerah ini dihimbau untuk terus membuka diri.

Terpilihnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pada sepuluh besar badan publik terbaik dalam keterbukaan informasi publik, diharapkan mampu memotivasi untuk benar-benar bisa menerapkan transparansi informasi publik. Meskipun ada pemeringkatan secara nasional, akan tetapi, kondisi keterbukaan informasi publik di Indonesia dan di Riau pada khususnya tetap memerlukan pembenahan.

Pemeringkatan oleh Komisi Informasi Pusat itu masih dalam batasan penilaian yang minim transparansi informasi publik oleh badan publik di Indonesia. Penilaiannya, belum dalam penilaian pada kriteria maksimal. Karenanya, Riau, dalam konteks transparansi, tentu masih perlu melakukan optimalisasi keterbukaan informasi sebagai implementasi dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Semoga penghargaan pemeringkatan yang didapat, dapat menjadi motivasi untuk pembenahan layanan informasi publik.

Layanan informasi yang dimaksud, tentu pada kewajiban badan publik dalam memenuhi hak atas informasi pengguna/pemohon informasi publik dalam hal menyediakan dan mengumumkan informasi berkala, menyediakan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan mengumumkan informasi serta-merta. Keterbukaan informasi oleh badan publik merupakan kewajiban. Berbagai regulasi sudah mengaturnya. Mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan menteri.

Komisi Informasi Provinsi Riau juga mengingatkan agar pemerintah kabupaten/kota di Riau segera menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab di bidang layanan informasi publik. Itu amanat Undang-Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sifatnya mandatory, perintah peraturan perundang-undangan. Bila masih ada pemerintah kabupaten/kota yang belum menunjuk PPID, tentu menjadi preseden buruk atas ketidaktaatan pemerintah daerah pada perintah undang-undang.

Diantara tugas dan kewenangan PPID adalah melakukan uji konsekuensi dan uji kepentingan publik sebelum informasi diberikan kepada pemohon dan/atau pengguna informasi. Data yang didapat KI Riau dari Diskominfo dan PDE Provinsi Riau yang dirangkai dengan monitoring, dari 12 kabupaten kota yang ada di Provinsi Riau, hanya tiga kabupaten yang telah menunjuk PPID. Yakni, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Kuantansingingi. Ini tentu cukup ironi, padahal menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61/2010 sebagai peraturan pelaksana dari UUKIP, bahwa PPID wajib sudah ditunjuk oleh badan publik selambat-lambatnya pada Agustus tahun 2011. 

Tak sampai disitu, juga ada Permendagri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Hingga jelang akhir tahun 2013 ini, masih hanya tiga kabupaten yang sudah menunjuk PPID. Kondisi demikian tentu sangat memperihatinkan dalam konteks pengimplementasi keterbukaan informasi publik di Provinsi Riau. Sudah tak rezimnya untuk ketertutupan. Sekarang kita sudah mengedepankan keterbukaan. Badan publik memang harus meninggalkan paradigma ketertutupan. 

Pemprov Riau sendiri, sudah menunjuk PPID sejak Agustus 2011. Bahkan, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di tingkat Provinsi juga sudah mempunyai PPID yang perannya melekat kepada sekretaris. Untuk tingkat provinsi, yang penting dilakukan sekarang adalah optimalisasi kinerja PPID. Kami menemukan banyak keunikan ketika sekretaris di SKPD malah ada yang tidak tahu bahwa dia juga ex-officio PPID. Itu terungkap dalam sidang-sidang penyelesaian sengketa informasi publik yang digelar di Komisi Informasi.

Kewajiban untuk memberikan informasi berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat dan informasi serta-merta, menurut UUKIP menjadi kewajiban badan publik yang terdiri dari lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraanyang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari ABPN/APBD serta organisasi non pemerintah sepanjang sumber pendanaanya, baik seluruh maupun sebagiannya bersumber dari APBN, APBD, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.(rls) 
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified