• Home
  • Riau Raya
  • Rumah Sakit Umum Daerah Bengkalis Musnahkan Rekam Medis Priode 2005-2010
Jumat, 28 Mei 2021 23:36:00

Rumah Sakit Umum Daerah Bengkalis Musnahkan Rekam Medis Priode 2005-2010

BENGKALIS - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkalis melakukan kegiatan Pemusnahan Berkas Rekam Medis periode 2005 sampai dengan 2010 Jumat, 28 Mei 2021.

Dipimpin Wadir Administrasi dan Keuangan RSUD Bengkalis Heri Praktikno pemusnahan tersebut dilakukan dihalaman RSUD Bengkalis.

Sesuai Permenkes 269/Menkes/Per/III/2008 mengatur bahwa Rekam medis pasien rawat inap di rumah sakit wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun tehitung dari tanggal terakhir pasien berobat atau dipulangkan.

Setelah batas waktu 5 tahun rekam medis dapat dimusnahkan, kecuali ringkasan pulang dan persetujuan tindakan medik yang disimpan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung dari tanggal dibuatnya ringkasan tersebut.

Dikatakan Heri Praktikno, sebelumnya rekam medis RSUD Bengkalis  telah dilakukan penyusutan (retensi) pada tahun 2017 lalu.

" Berkas rekam medis pada rak penyimpanan tidak selamanya disimpan. Hal ini dikarenakan jumlah rekam medis terus bertambah sehingga ruang penyimpanan akan penuh dan tidak mencukupi lagi untuk rekam medis yang baru," ujar Heri.

Sementara rekam medis yang dimusnahkan kali ini berjumlah 1.068 berkas. Pemusnahan dilakukan dengan cara di bakar.

Usai dilakukan pemusnahan, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan berkas rekam medis RSUD Bengkalis oleh Wadir dan Ketua Tim Pembuatan berkas dr. Agnismaya Wonoagung serta penanggungjawab Tio Minar. (DSK/RUL).

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified