Kamis, 13 Februari 2020 16:19:00
Sabu Seberat 284 Gram di Musnakan Polsek Bangko, Rohil
Bagansiapiapi- Polsek Bangko, Rohil, musnahkan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu seberat 284 gram, Kamis,(13/2/20) di Pendopo Mapolsek, Jalan Perwira. Barang haram itu dimusnahkan dengan cara di blender.
Pemusnahan yang dipimpin Kapolsek Kompol Sasli Rais, SH itu disaksikan, Wakapolres, Kompol James Raja Gukguk, Camat Bangko, Rijalul Fikri,SE, perwakilan Kejari, Kasi Datun serta JPU, BNK dan Dinas Kesehatan.
BB yang dimusnahkan hasil dari kejahatan Robby Fernando alias Robby Bin Zulferdi (27) dan Firdaus Bin Dermawan (21). Keduanya merupakan warga Kota Madya Dumai. Mereka diciduk di Bukit Timah pada 17 Januari 2020 silam.
Kapolsek Sasli menyampaikan, pemberantasan peredaran Narkotika tidak akan berhenti sampai disini. Pihaknya akan terus berupaya agar Kecamatan Bangko bebas dari peredaran barang yang bisa menghancurkan generasi muda itu.
" Pemberantasan ini tidak bisa hanya berpatokan pada pihak kepolisian, butuh kerjasama dari semua lapisan masyarakat. Jika ada informasi penyalahgunaan narkotika informasikan ke kami. Kami akan rahasiakan identitas pemberi informasi," ujarnya.
Sasli mengatakan, pihaknya saat ini sudah mendeteksi pemain-pemain baru dalam peredaran narkotika. Ia optimis timnya dalam waktu dekat dapat menangkap para pelaku-pelaku tersebut. "Mudah-mudahan segera terungkap," sebutnya.
Dikatakannya, Narkoba dampanya luar biasa, bukan hanya generasi muda, yang tua pun bisa jadi korban jika mudah terpengaruh. " Para pelaku ini tidak mengenal usia, yang muda dan yang tua akan di pengaruhinya demi mencari keuntungan," ungkapnya.
Saat ini, sebut Sasli, banyak rumah tangga yang hancur disebab narkoba. Untuk itu, ia berharap kerjasama dan paritispasi dari masyarakat agar peredaran Narkoba bisa bersih di Ibukota Kabupaten Rokan Hilir. (ris)