Selasa, 06 Juli 2021 17:53:00
Salat Idul Adha dan Qurban di Meranti Harus Terapkan Prokes Secara Ketat
![](https://www.riauone.com/photo/berita/dir072021/2789_Salat-Idul-Adha-dan-Qurban-di-Meranti-Harus-Terapkan-Prokes-Secara-Ketat.jpg)
MERANTI, riauone.com - Seluruh desa di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, saat ini dinyatakan berada pada zona kuning angka penyebaran corona virus disease (Covid-19).
Untuk itu, pemerintah kabupaten (pemkab) memperbolehkan masyarakat, khusus umat muslim menggelar salat Idul Adha 1442 Hijriyah secara berjamaah dan penyembelihan hewan qurban. Namun, pelaksanaan kegiatan tersebut harus tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Kesepakatan itu disampaikan Bupati Kepulauan Meranti, H Muhamad Adil, dalam rapat koordinasi (rakor) lintas forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda), Senin (5/6/2021) di kantornya.
"Untuk salat Idul Adha di wilayah Kepulauan Meranti boleh dilaksanakan secara berjemaah. Tapi, semuanya harus menerapkan prokes dengan ketat," ucap Adil memutuskan, setelah mendengar penjelasan dari semua instansi yang hadir.
Terkait pelaksanaan ibadah salat Ied ini, Pemkab lebih menyarankan agar dilakukan di luar ruangan. Karena dinilai lebih aman dibandingkan dengan di dalam ruangan. Pengaturan jemaah secara berkelompok. Dalam satu kelompok hanya diperbolehkan maksimal 50 orang saja. Masing-masing kelompok berjarak supaya tidak menyatu.
Begitu pula halnya dengan penyembelihan hewan qurban, Pemkab mewajibkan kepada panitia untuk menerapkan prokes secara ketat. Panitia juga disarankan untuk mengantarkan langsung jatah daging hewan qurban kepada penerima.
Sebelumnya, di dalam forum tersebut, juru bicara satuan tugas (Jubir Satgas) Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan kondisi terkini kasus penyebaran Covid-19 di daerah ini. Informasi disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes), Dr Misri Hasanto.
Misri mengatakan, saat ini seluruh desa di Kepulauan Meranti berada pada zona kuning. Artinya, meski terdapat rata-rata 1 pasien Covid-19, namun sudah ditangani dengan baik dan intensif.
"Kondisi kita (Meranti, red) mulai membaik. Ini berarti sudah dalam kategori zona kuning," ungkapnya.
Plt Kemenang Kepulauan Meranti, H Sulman menjelaskan, menjelaskan Surat Edaran (SE) Kementrian Agama RI terkait pelaksanaan ibadah keagamaan ditengah pandemi Covid-19. Dimana, jika suatu wilayah berada pada zona orange, maka pelaksanaan ibadah keagamaan yang melibatkan banyak orang tidak perlu dilakukan.
Namun, jika kondisi suatu wilayah berada pada zona kuning seperti di Kepulauan Meranti, kata dia, sesuai SE Kemenag ibadah keagamaan boleh digelar.
"Untuk zona kuning, bagi ruang tertutup seperti masjid dan mushala, pelaksanaan salat hanya diperbolehkan 10 persen dari kapasitas. Sementara itu, takbir keliling tidak dibenarkan," jelasnya.
Rakor tersebut ikut dihadiri Sekda H Kamsol, Danposal Selatpanjang Letda Jerry Hendra, Kabag Ops Polres Meranti Kompol Joni Wardi, Koramil Peltu Lakatang, dan OPD maupun instansi terkait lainnya. (uzi)