• Home
  • Riau Raya
  • Sampai akhir Desember Kasus Pilkada Pasangan Herman Abdulah dan Agus Widayat belum diregistrasi MK
Jumat, 27 Desember 2013 15:44:00

Sampai akhir Desember Kasus Pilkada Pasangan Herman Abdulah dan Agus Widayat belum diregistrasi MK


riauone.com, Pekanbaru, Riau - Sampai akhir Desember kasus Pilkada pasangan Herman Abdulah dan Agus Widayat belum diregistrasi Mahkamah Konstitusi (MK).

Pekara yang didaftarkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Riau Herman Abdullah-Agus Widayat pada Rabu (11/12), ternyata sampai Rabu (26/12/013) belum juga diregister oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
         
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Tengku Edy Sabli di Pekanbaru, mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus menunggu perkembangan dan informasi terkait dengan gugatan yang didaftarkan cagub Riau Herman Abdullah ke MK.
         
"Kita belum mendapatkan informasi yang resmi dari Mahkamah Konstitusi. Namun meskipun begitu, kita tetap menanti informasi resmi dari Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan yang didaftarkan Pak Herman," ujarnya.
         
Sebelumnya gugatan telah didaftarkan oleh tim pengacara Herman Abdullah ke MK dengan tanda terima No.1090/PAN.MK/XII/2013 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Riau Tahun 2013 Putaran Kedua.
         
Menurut Edy, informasi nonformal yang didapatkan pihaknya dari MK bahwa persidangan sempat ditunda berhubung karena saat ini masih dalam suasana merayakan Natal 2013 dan jelang pergantian tahun atau Tahun Baru 2014.
         
"Selain itu, apakah akan terganggu karena adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal pengangkatan dua orang hakim konstitusi, kami tidak tahu juga. Namun KPU Riau tetap menunggu informasi resmi dari MK," katanya.
         
Dimaksud Edu, PTUN Jakarta telah membatalkan Keppres Nomor 87/P Tahun 2013 yang berisi tentang pengangkatan jabatan hakim konstitusi Patrialis Akbar dan Maria Farida.
         
Putusan PTUN ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW), di mana dua orang hakim MK itu masih aktif bekerja.
         
Namun putusan PTUN Jakarta itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan masih ada upaya banding.(ant/roc)
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified