- Home
- Riau Raya
- Satgas Covid-19 Kepulauan Meranti Perketat Pembatasan Kegiatan di Dua Wilayah Zona Merah
Kamis, 03 Juni 2021 14:58:00
Satgas Covid-19 Kepulauan Meranti Perketat Pembatasan Kegiatan di Dua Wilayah Zona Merah
MERANTI, riauone.com - Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terhadap dua desa di dua kecamatan.
Adapun dua wilayah tersebut yakni, Desa Tanjungsamak Kecamatan Rangsang dan Desa Tanjung Darul Takzim Kecamatan Tebingtinggi Barat.
Bahkan, Satgas Covid-19 juga mulai mengintensifkan sejumlah aturan dalam penanganan di lapangan.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolres, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, beberapa hari lalu saat pembahasan bersama Sekda Kepulauan Meranti Dr Kamsol, Danramil 03 Tebingtinggi Mayor Bismi Tambunan, dan tim Satgas.
"Ada dua wilayah zona merah yang penanganan serius oleh Satgas, yakni Desa Tanjung Samak dan Desa Tanjung Darul Takzim. Ini menjadi fokus kita terhadap penanganan dan antisipasi penyebaran," ungkap Eko yang juga Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kepulauan Meranti.
Dia menyampaikan bahwa perlu penegasan terhadap seluruh tim Satgas yang ada dalam menjalankan tugas masing-masing. Hal itu terkait dengan mengidentifikasi, melaksanakan trecing, treatmen dan tracking.
Dalam pembahasan tersebut juga diputuskan untuk memperkuat pembatasan aktivitas masyarakat di zona merah maupun menutup rapat akses keluar masuk masyarakat.
"Jadi kita cenderung kepada penyekatan dan pengobatan,supaya aktivitas orang keluar masuk benar-benar harus melalui rapid antigen," tegasnya.
Selain itu, dirinya juga mendapat informasi akan ada 100 orang pekerja perusahaan yang akan masuk ke daerah Tanjung Darul Takzim. Kapolres menegaskan akan dilakukan rapid antigen kepada mereka yang akan masuk tersebut.
"Bukannya kita tidak percaya dengan hasil keterangan rapid antigen yang dilakukan di wilayah asal, tapi harus kita pastikan lagi di wilayah kita bahwa orang-orang yang akan masuk harus dilakukan rapid antigen dulu," jelas Eko.
Dlam hal ini, Dinas Tenaga Kerja akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan, Satpol PP, Koramil, Polres, termasuk perangkat kecamatan dan desa untuk memastikan bahwa dokumen tenaga kerja yang masuk lengkap.
"Sesuai ketentuan pekerja yang di luar daerah wajib melaporkan aktivitas yang dilaksanakan kepada Pemda setempat. Jadi, peran dan fungsi Disnaker kita dorong lagi untuk mengontrol mengawasi dan mengevaluasi aktivitas yang dilakukan tenaga-tenaga kerja yang berasal dari luar daerah," tegasnya lagi.
Terkait dengan wilayah zona merah, AKBP Eko menyinggung bahwa saat ini masih ada upaya pihak-pihak tertentu untuk membawa keluar maupun masuk penumpang.
"Informasi yang saya terima beberapa hari yang lalu masih ada Kempang penyeberangan yang beraktivitas di Tanjung Samak. Jadi, kita tegaskan di zona merah pemberlakuannya adalah membatasi aktivitas keluar masuk," ujarnya.
Dimana, lanjutnya, aktivitas keluar masuk yang diizinkan hanya khusus keterkaitannya dengan penanganan Covid-19.
"Kecuali membawa sembako, spesimen obat ataupun hal-hal tertentu sesuai yang diperbolehkan pada saat kegiatan penyekatan," terangnya. (uzi)