Selasa, 26 Oktober 2021 07:59:00
Satpam PT DSI Siak Tahan Buah Sawit Warga Sri Gemilang
RIAUONE.COM,SIAK- Edi Sofian, warga Keranji Guguh Ini merasa dizolimi oleh pihak PT. DSI (Duta Swakarya Indah). Hasil panen buah kelapa sawit miliknya dan kerabat ditahan oleh sekuriti perusahaan, Ahad (24/10/2021).
"Kami dilarang memanen buah sawit di tanah kami sendiri. Kami dianggap maling oleh pihak perusahaan, padahal perusahaan yang mengambil buah sawit kami, yang sejatinya kami tanam," kata Edi.
Kebun sawit tersebut diakui Edi ditanam sendiri. Sebelumnya tanah itu dibeli dari saudara Awinaldi dan lima orang lainnya yang merupakan pengurus kelompok tani. Di antaranya Sulup, Bukhori, Suprianto, Tarmizi dan Awinaldi.
Masing masing pengurus itu menjual dua hektar per orangnya. Sebagai bukti jual beli, Edi Sofyan memiliki dasar berupa SKGR yang ditandatangani oleh M. Syafri yang merupakan penghulu kampung Srigemilang.
Kampung Srigemilang sendiri merupakan pemekaran dari kampung Rantau Panjang. "Dulu kami merintis dari nol. Kenapa ssekarang sudah berhasil, pihak PT. DSI mengklaim itu miliknya," kata Edi.
Pihak perusahaan yang dikonfirmasi terkait hal tersebut, Tarmizi selaku Humas PT. DSI mengatakan, lahan tersebut salah posisi dan akan dipindahkan. Saat ini masih menunggu dari pimpinan, sekarang masih dalam proses," terangnya.
Suprianto salah seorang dari pengurus kelompok tani Srigemilang yang menjual lahan tersebut kepada Edi Sofian dan kerabatnya mengatakan, lahan itu tidak bermasalah.
Pada tanggal 8 September 2020 dirinya mendapat surat panggilan undangan klarifikasi dari Polda Riau. Hal itu menindaklanjuti laporan dari PT. DSI tanggal 12 Juni 2020 dan laporan informasi nomor LI/34/VII/2020/Reskrimum tanggal 02 Juli 2020 serta surat perintah penyidik nomor .SP Lidik/114/VII/2020 Reskrimum tanggal 08 Juli 2020.
Namun disebabkan pandemi, Suprianto dan pengurus kelompok tani lainnya tidak dapat hadir dalam undangan tersebut. Pihak Polda Riau diwakili Kompol J. SItanggang kemudian turun ke Siak dan bertemu Suprianto juga rekan kelompok tani lainya.
Lanjut Suprianto, hasil pengecekan di lokasi bersama BPN Siak ternyata tidak sesuai dengan yang dilaporkan perusahaan yang menyatakan areal terletak di Kampung Sengkemang.
"Ternyata lokasi tersebut terletak di Kampung Srigemilang yang merupakan pemekaran dari Kampung Rantau Panjang," tutur Suprianto
Laporan: Masroni