• Home
  • Riau Raya
  • Sebarluaskan Perda Kesehatan, DYL : " Mari Ciptakan Hidup Sehat "
Selasa, 26 Oktober 2021 16:51:00

Sebarluaskan Perda Kesehatan, DYL : " Mari Ciptakan Hidup Sehat "

MERANTI, riauone.com - Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Dedi Yuhara Lubis (DYL), Senin (25/10/2021) melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2015 tentang Penyelenggaran Kesehatan.

Dengan penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes) Covid-19, kegiatan yang merupakan tugas wajib berlangsung di M5 Caffe, Selatpanjang. Dihadiri sejumlah tokoh dan puluhan masyarakat Dapil I Kecamatan Tebing Tinggi.

DYL menyampaikan, bahwa ini merupakan program DPRD Kepulauan Meranti pada Tahun 2021untuk turun menyapa dan melakukan dialog secara langsung bersama masyarakat dalam penyebarluasan Perda sebagai sebuah instrument hukum, seperti halnya tentang penyelenggaraan kesehatan.

"Jadi, kegiatan penyebarluasan Perda ini merupakan tugas wajib bagi 30 anggota dewan yang ada di Kepulauan Meranti. Ini sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD," jelasnya.

Sebelum ini, ia juga sudah melaksanakan penyebarluasan dua Perda. Diantaranya, penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Penyebarluasan Perda nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

Anggota Komisi II itu menyebutkan, bahwa penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2015 tentang Penyelenggaran Kesehatan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, masyarakat, dan swasta serta pemangku kepentingan dalam pengembangan, pembangunan, dan penyelenggaraan kesehatan di daerah. Hal itu berguna untuk meningkatkan kesadaran dan kemauan, serta kemampuan hidup sehat bagi setiap orang.

Tujuan penyelengaraan kesehatan adalah untuk dapat terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Disamping sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif dan berdaya saing secara sosial dan ekonomis.

" Intinya, bagaimana kesehatan masyarakat terjamin, terlebih pelayanan sebagai hak. Maka dari itu, mari kita semua menjalankan Perda ini dengan seksama untuk menciptakan hidup sehat," ajak politisi Hanura itu

Diharapkannya juga, Perda Nomor 14 tahun 2015 tentang Penyelenggaran Kesehatan dapat memberikan kerangka dan landasan hukum bagi upaya penyelenggaraan kesehatan di Kepulauan Meranti di berbagai bidang pembangunan di daerah secara komprehensif dan berkesinambungan, sesuai dengan rencana pemerintah untuk pembangunan jangka menengah dan panjang.

" Kita melakukan penyebarluasan ini agar dapat memberikan pemahaman terhadap masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti l, khususnya Dapil I Kecamatan Tebing Tinggi," tutupnya.(uzi) 


Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified