Rabu, 10 Agustus 2016 16:15:00
Sekda Buka Sosialisasi Permendagri Nomor 31 tahun 2016
BENGKALIS, RIAU, - Kegiatan sosialisasi peraturan menteri dalam negeri nomor 31 tahun 2016, dilaksanakan dilantai IV kantor Bupati Bengkalis yang dibuka langsung oleh Sekretaris daerah H. Arianto. Rabu 10/8/12
Di awal sambutannya sekretaris daerah H. Arianto atas nama pemerintah Kabupaten Bengkalis mengucapkan selamat datang kepada kedua nara sumber di Kabupaten Bengkalis.
Sebagaimana kita ketahui, dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 34 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, pada 7 juli 2016 lalu, menteri dalam negeri (mendagri) telah mentetapkan peraturan menteri dalam negeri (permendagri) nomor 31 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan apbd tahun anggaran 2017.
Sosialisasi peraturan menteri dalam negeri nomor 31 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan apbd tahun anggaran 2017, dan peraturan bupati bengkalis nomor 18 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan bupati bengkalis nomor 40 tahun 2015 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Berkaitan dengan itu, dan sebagaimana juga harapan mendagri ketika membuka sosialisasi permendagri 31 tahun 2016 di Jakarta pada 23 juni lalu, terkait dalam penyusunan apbd Kabupaten Bengkalis tahun 2017 kami juga berharap dapat memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, perhatikan jadwal dan tahapan proses penyusunan, pembahasan dan penetapan apbd Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2017,
Kedua, ubah mindset money follow function dan money follow organization menjadi money follow programme, yaitu dengan cara memastikan hanya program yang benar-benar bermanfaat dan berdampak langsung bagi masyarakat yang dialokasikan.
Ketiga, alokasi belanja modal pada apbd kabupaten bengkalis tahun anggaran 2017 untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat, harus menjadi prioritas.
Keempat, apbd kabupaten bengkalis tahun anggaran 2017, benar-benar harus disusun dengan baik, sehingga fungsi yang melekat pada apbd sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005, seperti fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi, dapat terlaksana dengan baik
Kelima, selain harus memiliki sinkronisasi dengan pembangunan provinsi riau dan nasional, apbd kabupaten bengkalis tahun anggaran 2017, harus benar-benar disusun sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, prinsip-prinsip dan ketentuan lain sebagaimana diatur dalam permendagri nomor 31 tahun 2016.
Selain kelima hal tersebut, satu hal lagi yang disampaikan mendagri ketika itu, yaitu pemberian hibah dan bantuan sosial agar dibatasi dan dilakukan secara selektif dengan kriteria yang jelas sesuai peraturan kepala daerah yang telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di bidang hibah dan bantuan sosial.
Karena itu, kami menyambut baik sosialiasi permendagri nomor 31 tahun 2016 ini dipaduserasikan dengan kegiatan sosialisasi peraturan bupati bengkalis nomor 18 tahun 2016. kami berharap pengalokasian anggaran untuk pemberian hibah dan bantuan sosial dalam apbd kabupaten bengkalis tahun anggaran 2017, juga dilakukan secara selektif dengan kriteria jelas, serta berpedoman ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya peraturan bupati bengkalis nomor 18 tahun 2016 tersebut.
Harapan kami dengan dilaksanakannya kegiatan ini, peserta sosialisasi akan memiliki persepsi, pengetahuan dan pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan kebijakan pemerintah kabupaten bengkalis dalam apbd tahun anggaran 2017, sesuai regulasi serta tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Sedangkan nara sumber sosialisasi peraturan menteri dalam negeri nomor 31 tahun 2016 yaitu Kepala Seksi Wilayah I A, Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, peserta sosialisasi dari delapan Kecamatan, Dewan dan Tim Tapd.
Selain Sekretaris daerah H. Arianto, juga turut hadir Plt Asisten Administrasi Umum, Staf Ahli Bupati, Kabag Humas, Kabag Perlengkapan, Plt Kabag Organisasi, dan Pejabat eselon II dan III di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis. (hms/*).
Share
Berita Terkait
Dilantik Lusa, Ini Nama Sekda Definitif Bengkalis
BENGKALIS – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bengkalis, Tengku Zainudin, akhirnya menyampaikan siapa Sekretaris Daerah (Sekda) definitif yang
Sekda Lantik Pejabat Administrator di lingkungan Pemkab Bengkalis
BENGKALIS – Bupati Bengkalis Amril Mukminin diwakili Pelaksanan Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis, Arianto, Senin (14/11/2016) melantik pejabat Administrator
Plt Sekda Bengkalis Arianto Lepas Permain Rakyat
BENGKALIS, RIAU, – Sempena memeriahkan peringatan Hari Jadi ke-504 Bengkalis dan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-71 Republik Indonesia, digelar berbagai lomba permainan rak
Sekda Buka Sosialisasi Undang-undang Tentang ASN
BENGKALIS, RIAU, - Plt Sekretaris Daerah H. Arianto membuka secara resmi Sosialisasi Undang–Undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksa
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified