• Home
  • Riau Raya
  • Selain PT Adira, Disnaker Dumai juga akan panggil PT PBS Subcon PT Sinar Mas Sejahtera
Senin, 02 November 2015 06:33:00

PHK Pekerja Sepihak

Selain PT Adira, Disnaker Dumai juga akan panggil PT PBS Subcon PT Sinar Mas Sejahtera

buruh ilustrasi
RIAUONE.COM, DUMAI, RIAU, ROC, - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai sudah melayangkan surat panggilan kepada managemen perusahaan PT. Paramita Bangun Sarana (PBS) Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan untuk dimintai keterangan, Selasa (2/11) besok. Pekerja yang dirugikan juga ikut dimintai keterangan. 
 
Pemanggilan terhadap PT PBS yang merupakan sub kontraktor PT Sinar Mas Sejahtera tersebut menyusul adanya laporan dari Ningko Sitompul (60) seorang pekerja PT. Paramita Bangun Sarana yang merasa diperlakukan tidak adil oleh managemen perusahaan tersebut. 
 
"Saya dikontrak tiga bulan sudah menjalankan satu bulan, tapi disuruh pulang tanpa alasan yang jelas. Saya minta sisa kontraknya tapi tak ditanggapi perusahaan. Untuk itu lah saya minta bantuan Disnakertrans Kota Dumai agar permasalahan dapat diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Ningko Sitompul, kemarin. 
 
Menurut Ningko Sitompul, PT Paramita Bangun Sarana sengaja merekrutnya dari Jakarta untuk bekerja sebagai mechanical di PT PBS dengan upah Ro 8.540.000,- per bulan. Namun pada Rabu (28/10) dituduh melakukan kesalahan dan mendadak dipanggil managemen PT PBS ke kantor dan disurus membuka dinas dan topi dan disuruh pulang. 
 
"Saya disuruh pulang, tapi gaji sesuai kontrak kerja tak dibayar perusahaan," sesal Ningko Sitompul, ketika memberikan keterangan seputar permasalahannya kepada sejumlah awak media di Kota Dumai, akhir pekan ini. 
 
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Dumai, Muhammad Fadhly, mengaku sudah menerima pengaduan dari korban pekerja PT PBS yang diberhentikan secara sepihak oleh managemen perusahaan. 
 
Menurut Fadhly, selain tindakan memberhentikan pekerja tanpa memberikan hak-haknya sudah tak benar, perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan juga bermasalah. Dalam surat perjanjian kerja nomor 8 misalnya, kata Fadhly, disebut bahwa sistem perhitugan upah berdasarkan harian, hari minggu dan tanggal merah tidak dihitung lembur. 
 
Bahkan dalam butir 11 perjanjian kerja, pihak pertama (perusahaan) memberi upah harian kepada pihak kedua (pekerja) sudah termasuk uang makan, mess dan asuransi, segala bentuk pajak dan asuransi dibayar oleh pihak kedua. Dan apabila suatu pemeriksaan dari pemerintah, pihak pertama tidak bertanggungjawab dengan segala urusan denda. 
 
Jika saat kerja terjadi kecelakaan kerja maka semua biaya dan kerugian serta ganti rugi menjadi tanggungjawab pihak kedua. Baik melalui asuransi pihak kedua maupun ditanggung pihak kedua sendiri. 
 
"Pihak pertama tidak memberikan ganti rugi apapun,” begitu tertulis dalam perjanjian kerja yang ditulis dengan aksara tionghoa dan bahasa Indonesia itu, "Perjanjian kerja seharusnya diketahui instansi terkait dalam hal ini Disnakertrans Kota Dumai," sesal Fadhly sembari minta agar pihak managemen PT PBS yang hadir adalah pengambil keputusan. (rtc/roc).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified