- Home
- Riau Raya
- Sempat Tertunda, 3323 Hektar Lahan Sawit di Desa Gondai Kembali Dieksekusi DLHK Provinsi Riau
Jumat, 17 Januari 2020 22:37:00
Sempat Tertunda, 3323 Hektar Lahan Sawit di Desa Gondai Kembali Dieksekusi DLHK Provinsi Riau
PELALAWAN, - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, kembali melakukan eksekusi (penertiban dan pemulihan kawasan hutan) yang sempat tertunda beberapa hari yang lalu akibat adanya penghadangan dari ratusan warga yang mengatasnamakan kelompok tani dan karyawan PT Peputra Supra Jaya (PSJ).
Eksekusi lanjutan yang dilakukan pada Jum'at (17/01/2020) sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018, berhasil dilaksanakan tanpa adanya penolakan dan penghadangan yang berarti seperti sebelumnya.
Tepat pukul 09.00 WIB, DLHK Provinsi Riau bersama perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Kapolres Pelalawan, dan beberapa unsur TNI dan Polri serta unsur terkait berhasil menancapkan plang pengumuman putusan MA terhadap obyek lahan yang dieksekusi.
Selanjutnya, alat berat berupa excavator yang sudah dipersiapkan sebelumnya oleh PT Nusa Wana Raya (NWR) selaku pemilik izin konsesi mulai bekerja meratakan batang-batang sawit sebagaimana putusan MA untuk memulihkan kembali fungsi lahan sebagai kawasan hutan.
Dinas LHK Provinsi Riau, yang diwakili Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum, Agus Setyawan SH. MH, dalam keterangannya kepada riauone.com di lokasi mengatakan bahwa eksekusi yang dilakukan hari ini adalah sebagai tindak lanjut putusan MA yang sebelumnya telah dilaksanakan pada oleh Kejari Pelalawan.
"Dalam putusan MA tersebut, eksekusi telah dilaksanakan pada 16 Desember 2019 yang lalu oleh Kejari Pelalawan selaku eksekutor kepada pemerintah melalui DLHK untuk diserahkan kepada pihak pemegang konsesi atas lahan tersebut yaitu PT NWR," katanya.
Kemudian dalam putusan MA itu juga dibunyikan agar dilakukan penertiban dan pemulihan kawasan hutan. "Jadi yang kita (DLHK,red) lakukan hari ini adalah tindak lanjut atas putusan MA tersebut," terangnya.
Sementara itu, ratusan warga yang sebagian besar adalah pekerja/karyawan PT PSJ sempat memberikan penolakan serta menghadang jalannya proses penumbangan batang-batang sawit berhasil dihalau petugas keamanan yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI, Satgas DLHK.
Mereka hanya bisa menyaksikan dengan wajah pilu melihat ribuan batang sawit yang sudah berumur hampir sepuluh tahun tumbang satu persatu dihantam alat berat meski sesekali meneriakan penolakan.
Manager Humas PT PSJ, Yana Supriyana terlihat beberapa kali mencoba mengadakan negoisasi dengan pihak terkait agar eksekusi ditunda. Namun pihak DLHK Provinsi Riau dan kepolisian tidak bergeming. Penertiban dan pemulihan lahan harus tetap dilaksanakan karena putusan MA tersebut sudah final dan mengikat. (tons)