- Home
- Riau Raya
- Sengaja Membakar Lahan Seluas 83 Ha, Jikalahari Laporkan PT Arara Abadi ke Polda Riau
Kamis, 16 Juli 2020 00:08:00
Sengaja Membakar Lahan Seluas 83 Ha, Jikalahari Laporkan PT Arara Abadi ke Polda Riau
RIAU, PELALAWAN, - Sebagaimana yang pernah disampaikan kordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Made Ali SH kepada media beberapa hari lalu bahwa Jikalahari akan melaporkan PT Arara Abadi (PT AA) menjadi kenyataan.
Hari ini, Rabu (15/07/2020) Jikalahari melaporkan PT Arara Abadi Distrik Sorek ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan karena telah melanggar Pasal 98 Ayat (1) UU No 32/2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam keterangannya, Wakil Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setyo mengatakan PT AA sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, merujuk pada PP No 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian dan atau Pencemaran lingkungan Hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00", katanya.
Dijelaskan Okto, areal PT AA terbakar sejak tanggal 28 Juni 2020 seluas 83 hektar berdasarkan hitungan Citra Sentinel 2. Hasil investigasi Jikalahari berdasarkan foto tim Manggala Agni yang sedang memadamkan api diatas lahan gambut pada titik kordinat 0,22216, 102, 25674 yang dioverlay dengan peta IUPHHK-HT menemukan lokasi kebakaran berada diareal konsesi PTAA Desa Merbau, Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan.
Kemudian pada 3 Juli 2020, tim ke lokasi terbakar dan melihat asap masih mengepul, sebagian lahan masih terbakar dan tim Manggala Agni, BPBD dan tim RPK PT AA sedang melakukan pendinginan. Lokasi terbakar merupakan lahan yang sudah selesai staking dan siap tanam akasia. Dibeberapa blok ditemukan akasia yang baru ditanam dan tidak terbakar.
"PT AA sengaja membakar untuk ditanami akasia dengan motif mengurangi biaya operasional", Ujar Okto.
Dilanjutkan Okto, disekitar lokasi terbakar tim mendapat informasi asal api dari kebun masyarakat diluar konsesi PT AA. Namun hasil pengamatan tim, jarak antara lokasi kebun masyarakat yang terbakar dengan lokasi yang terbakar diareal PT AA sekitar 680 meter dan tidak ada penghubung api. Artinya tidak mungkin apinya meloncat keareal PT AA.
"Justru areal PT AA sengaja dibakar karena api hanya membakar areal yang sudah distaking dan tidak sampai areal yang sudah ditanam, padahal jaraknya hanya dipisahkan oleh kanal", lanjut Okto.
Selain itu hasil analisis hot spot melalui satelit Terra Aqua-Viirs, hot spot dan kebakaran diluar konsesi lebih dulu terjadi yaitu pada 24 Maret-2 April 2020, sedangkan didalam areal konsesi PT AA hotspot dan kebakaran terjadi pada 28 Juni 2020.
Hasil overlay titik kordinat lokasi kebakaran dengan Peta Indikatif Restorasi Rambut Badan Restorasi Gambut (BRG), areal kebakaran berada pada zona merah yang artinya prioritas restorasi pasca kebakaran 2015-2017 yang harus direstorasi, namun tidak dilakukan restorasi dan kembali terbakar.
Selain mengumpulkan data lapangan, Jikalahari melakukan analisis melalui Citra Satelit Sentinel 2 untuk melihat tutupan lahan dikawasan PT AA, hasilnya : Pertama, pada Januari 2020, areal yang terbakar merupakan hutan alam yang ditumbuhi semak belukar, kedua pada Februari 2020, areal yang terbakar mulai ada pembukaan lahan, ketiga pada Maret sampai dengan Mei 2020, membuka kanal baru dan menambah pembukaan lahan, keempat Juni 2020 terus menambah pembukaan lahan hingga terbakar pada 28 Juni 2020.
Akibat kebakaran seluas 83 ha telah merusak gambut dan lingkungan hidup termasuk melebihi baku mutu ambien udara yang merugikan lingkungan hidup senilai Rp20.6 Miliar.
"Untuk itu Jikalahari merekomendasikan kepada Polda Riau segera menetapkan PT Arara Abadi sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan yang mencemari udara, merusak gambut dan lingkungan hidup dan juga meminta KLHK segera cabut izin PT Arara Abadi yang terbakar untuk dipulihkan menjadi kawasan fungsi lindung gambut", tandas Okto. (tons)
Terkait Karhutla PT Arara Abadi, Formasi Riau dan Jikalahari akan Buat Laporan ke Presiden Jokowi
PELALAWAN, - Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun ini masih menjadi ancaman nyata di depan mata. BMKG memprediksi puncak musim kemarau di wilayah Sumatera akan terjadi ant