• Home
  • Riau Raya
  • Seorang Warga Desa Sukadamai Ditangkap Polisi Saat Transaksi Narkoba Di Simpang KM 6 PT. SAI Desa Sungai Kuning
Selasa, 26 Juli 2022 21:16:00

Seorang Warga Desa Sukadamai Ditangkap Polisi Saat Transaksi Narkoba Di Simpang KM 6 PT. SAI Desa Sungai Kuning

SURYA PATRIANTO

Rokan Hulu, RiauOne.Com - Warga merasa resah karena seringnya dipakai untuk tempat transaksi barang haram, lalu masyarakat melaporkan hal itu ke Polsek Rambah Samo, dari laporan itu seseorang telah diamankan oleh petugas Polsek Rambah Samo di Simpang KM 6 PT. SAI Desa Sei Kuning Kecamatan Rambah Samo, Rokan Hulu pada hari Senin (25/7/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Rambah Samo Iptu Jhon Heri SH menerima laporan bahwasanya sering adanya transaksi Narkoba di Simpang KM 6 Desa Sei Kuning, lantas Kapolsek memerintahkan anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di tempat yang di informasikan.

Dalam pantauan personil Unit Reskrim Polsek Rambah Samo melihat seseorang dengan gelagat yang mencurigakan, orang yang berpostur badan agak kecil tersebut, kelihatan mondar mandir sambil menelepon di sekitaran Simpang KM 6 PT. SAI Desa Sei Kuning, lalu datang seseorang yang mengendarai sepeda motor scoopy dengan plat nomor polisi BM 3469 MF, menuju kearah pasir pangaraian dari arah Ujungbatu dalam jarak 50 Meter nampak membuang sesuatu dipinggir jalan, setelah itu pengendara sepeda motor tersebut berputar arah dan menghampiri orang yang sedang dicurigai, yang dalam pantauan pihak kepolisian.

Lantas personil Unit Reskrim Polsek Rambah Samo menghampiri kedua orang tersebut, seorang yang bertubuh kecil langsung melarikan diri, dan petugas kepolisian berhasil mengamankan seseorang yang mengendarai sepeda motor scoopy tersebut lalu dilakukan introgasi dan orang tersebut mengaku berinisial BK (26) dan mengaku beralamatkan di jalan Mahkota Dewa Desa Suka Damai Kecamatan Ujungbatu.

Diakui oleh BK bahwa barang yang dibuang tersebut adalah 1 paket shabu shabu yang dimasukan dalam bungkusan rokok itu adalah pesanan orang yang telah kabur tersebut, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan lagi 1 paket kecil yang disimpan dibelakang handphone, lantas petugas kepolisian membawa tersangka BK dan barang bukti ke Mapolsek Rambah Samo.

Kapolres Rokan Hulu AKBP. Pangucap Priyo Soegito SIK., MH melalui Kasubsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH membenarkan jajarannya telah mengamankan seseorang yang telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dengan inisial BK warga Desa Suka Damai, Kecamatan Ujungbatu. 

"Tersangka BK akan dikenai pasal 112 Ayat (1) dan atau pasal 114 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka sudah dibawa ke Mapolsek Rambah samo berikut barang bukti, 2 paket kecil shabu shabu, 1 unit sepeda motor scoopy, 1 unit Handphone untuk proses hukum lebih lanjut" kata Aipda Mardiono Pasda SH.***(Surya)

(Sumber; Humas Polres Rokan Hulu)

Share
Berita Terkait
  • tahun lalu

    Lhoo ada Bunker Narkoba di Kampus Universitas Negeri Makassar? Rektor Ancam Pecat yang Terlibat?


    PENDIDIKAN, Makassar, Salah satu sekretariat mahasiswa di dalam kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Sulawesi Selatan, dipasangi garis polisi, k
  • 2 tahun lalu

    Kompol Andi Cakra Putra Pimpin Langsung Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Kapolsek Ujungbatu, Polres Rokan Hulu, Komisaris Polisi (Kompol) Andi Cak

  • 2 tahun lalu

    Seorang Bandar Narkoba Di Desa Mahato Diringkus Anggota Reskrim Polsek Tambusai Utara

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Pengungkapan terhadap seorang pengedar Narkoba jenis shabu shabu di wilayah hukum Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan hulu, dengan barang bukti berat b

  • 2 tahun lalu

    Mantap.. !! Dalam Waktu Seminggu 4 Bandar Narkoba Berhasil Diringkus Oleh Personil Polsek Ujungbatu

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Dalam kurun waktu seminggu, Polsek Ujungbatu Polres Rokan hulu berhasil mengamankan 4 orang tersangka bandar Narkoba jenis shabu shabu, dengan tempat p

  • Komentar