• Home
  • Riau Raya
  • Serda Aan Setiawan Babisa Koramil 13/Rkn Sosialisasikan Tentang Bahaya Narkoba dan Karhutla
Minggu, 09 Februari 2020 13:27:00

Serda Aan Setiawan Babisa Koramil 13/Rkn Sosialisasikan Tentang Bahaya Narkoba dan Karhutla

SURYA PATRIANTO

ROKAN HULU, RIAUONE.COM - Babinsa Koramil 13/Rokan Kodim 0313/Kpr melakukan silaturahmi kepada Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda Desa Bengkolan Salak, Kecamatan Pendalian IV Koto, Rokan Hulu (Rohul), di kantor Desa Bengkolan salak, Minggu (9/2/2020).


Dalam melakukan sosialisasi tentang bahaya Narkoba dan sekaligus menyampaikan bahaya Karhutla, Babinsa Koramil 13/Rokan Serda Aan Setiawan Bersama Camat Pendalian IV Koto Afkar S.Sos didampingi Kepala Desa Bengkolan Salak Sutresno, Ketua BPD Sulasmono, Tokoh Agama Khafit.


Serda Aan Setiawan menyampaikan kepada Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda agar dapat meneruskan informasi tentang bahaya mengonsumsi Narkoba kepada generasi muda supaya tidak terjerumus yang dapat menimbulkan kerusakan bagi generasi muda penerus bangsa.


"Kami berharap kepada para tokoh yang ada di Desa Bengkolan Salak agar ikutserta berperan aktif membantu Pemerintah dalam memberantas jaringan peredaran Narkoba yang dapat masuk ke desa desa, dengan melakukan antisipasi dan pencegahan, masuknya Narkoba ke desa ini," Pinta Serda Aan Setiawan.


Dalam kesempatan itu juga Babinsa Koramil 13/Rokan Serda Aan Setiawan menyampaikan tentang bahaya Karhutla, dikatakannya "Akibat terjadinya pelanggaran Karhutla yang akan berdampak kepada kesehatan Masyarakat yaitu dapat menimbulkan asap tebal yang dapat mengakibatkan penyakit ISPA, mengganggu kegiatan penerbangan, merusak ekositem, Kebakaran hutan mengakibatkan hutan menjadi gundul, sehingga tidak mampu lagi menampung cadangan air di saat musim hujan, hal ini dapat menyebabkan tanah longsor ataupun banjir," Papar Aan Setiawan.


Disamping akibat dari bahaya Karhutla, Serda Aan Setiawan juga menerangkan sangsi hukum bagi pelaku pelanggaran Karhutla yang sudah ditetapkan melalui Undang Undang, dengan sangsi Hukum kurungan maksimal 5 tahun serta denda hingga 10 milyar.***(SURYA)


Share
Berita Terkait
  • 5 tahun lalu

    TNI, POLRI, UPIKA Dan Puskesmas Pendalian Lakukan Penyemprotan Massal Dalam Upaya Pencegahan Covid-19

    ROKAN HULU, RIAUONE.COM - Menindaklanjuti surat edaran yang ditanda tangani oleh Bupati H. Sukiman pada tanggal 9 Maret 2020, ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten R

  • 5 tahun lalu

    Team Kesiapsiagaan Covid-19 Wilayah Pendalian IV Koto, Laksanakan Penyemprotan Serentak

    ROKAN HULU, RIAUONE.COM - Intruksi Pemerintah penyemprotan disenfektan nasional yang dilaksanakan secara serentak hari ini, Selasa (31/3/2020) Satuan Tugas Wilayah Kecamatan Pen

  • 5 tahun lalu

    Perketat Diperbatasan Dirikan Posko Posko Untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Kecamatan Rokan IV Koto

    ROKAN HULU, RIAUONE.COM - Upaya pencegahan masuknya Virus Corona atau Covid-19 ke wilayah Kecamatan Rokan IV Koto, Kepala Puskesmas Rokan2 melaksanakan rapat Koordinasi dengan p

  • 5 tahun lalu

    Razia Gabungan Oleh Upika, TNI dan Polri Cegah Covid 19 Di Wilayah Rokan IV Koto

    ROKAN HULU, RIAUONE.COM -Tidak henti hentinya Upika Rokan IV Koto Bekerjasama dengan Koramil 13/Rokan Kodim 0313/KPR, Polsek Rokan untuk melakukan razia gabungan bubarkan kerumu

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified