Selasa, 19 November 2013 16:08:00
Setelah Direktur KITB Tersangka, Kejati Panggil Mantan Bupati Siak
riauone.com, Pekanbaru, Riau - Guna pengembangan penyidikan, setelah menetapkan Ir Syarifudin MT, Direktur PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), sebagai tersangka. Terkait korupsi proyek kawasan Pelabuhan Tanjung Buton, Siak. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, melakukan pemeriksaan terhadap Arwin AS, mantan Bupati Siak.
Arwin AS yang datang memenuhi panggilan penyidik diruang Pidana khusus (Pidsus) sekitar pukul 09.00 WIB. Diperiksa oleh jaksa penyidik, Satria SH.
Selain Arwin AS, tim penyidik juga memeriksa Nana S Yusuf, Direktur PT Kreasi Laksana. Pimpinan perusahaan perkapalan itu diperiksa, terkait pembelian kapal tanker oleh PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) senilai Rp 17 miliar.
Kasi Penyidik (Kasdik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Rachmad Lubis SH Selasa (19/11/13) siang diruang kerjanya mengatakan, Arwin AS diperiksa dalam kasus korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp 25 miliar.
Selain itu Arwin juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ir Syarifudin MT. Karena kasus dugaan korupsi itu terjadi semasa Arwin menjabat sebagai Bupati Siak," terang Rachmad.
Begitu juga dengan pemeriksaan Nana S Yusuf. Dia diperiksa terkait pembelian kapal tanker," tutur Rachmad lagi.
Sementara itu, Jaksa Penyidik, Satria SH juga mengungkapkan, pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 09.15 WIB itu, kita mengajukan 16 pertanyaan kepada Arwin.
" Hingga waktu jeda ( istirahat siang) baru 16 pertanyaan kepada Arwin," ucap Satria SH.
Seperti diketahui, Kejati Riau melakukan penyelidikan terhadap proyek pengembangan kawasan Pelabuhan Tanjung Buton, Kabupaten Siak. Proyek pelabuhan yang menalan dana miliaran rupiah ini, terindikasi adanya penyimpangan dana proyek ke pembelian kapal tanker.
Untuk pengembangan kawasan pelabuhan Tanjung Buton. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menganggarkan dana untuk kawasan tersebut melalui perusahaan daerah (BUMD) PT Kawasan Industri Tanjung Buton (PT KITB) sebesar Rp 37,5 miliar, yang terbagi dalam tiga tahap yakni tahun 2004 sebesar Rp 1,5 miliar, tahun 2006 Rp 6 miliar dan 2007 Rp 30 miliar.
Namun anggaran sebesar Rp 37,5 miliar tersebut tidak diperuntukan bagi kawasan pelabuhan. Melainkan dialihkan untuk kepentingan lain. Dimana tahun 2008, PT KITB melakukan pembelian kapal tanker.
Otomatis hal ini tersebut adanya kejanggalan. Dari hasil penyelidikan, PT KITB melakukan pembelian kapal tanker senilai Rp 17 miliar kepada PT TBMS, yang nota bene PT TBMS ini merupakan bentukan dari PT KITB dengan PT Miway Persada Makmur.
Selain itu PT KITB juga menempatkan dana kepada BPRS Ummah (BPR Perusda) sebesar sebesar Rp 9 miliar, yang mana pada progres ini tidak ada pada item kegiatan proyek kawasan pelabuhan Tanjung Buton. Akibatnya, untuk kapal tanker, negara dirugikan sebesar 21 miliar, dan kerugian penempatan dana di BPRS Umroh 4,5 miliar lebih. Dengan total kerugian negara 25,5 miliar.
Intinya uang Perusahaan Daerah (perusda) Siak itu, tidak untuk mengelola pelabuhan. Melainkan pembelian sebuah kapal. Selain itu, kapalnya pun tidak layak dan tidak bisa beroperasional hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 25,5 miliar.(rtc)
Share
Komentar