• Home
  • Riau Raya
  • Sidak Pasca Libur Lebaran, 20 PNS Pemko Dumai Libur Tanpa Keterangan
Kamis, 23 Juli 2015 07:41:00

Sidak Pasca Libur Lebaran, 20 PNS Pemko Dumai Libur Tanpa Keterangan

ilustrasi
RIAUONE.COM, DUMAI, RIAU, ROC, - Wakil Walikota Dumai Agus Widayat lakukan Sidak pasca libur Lebaran 1436 H. Hasilnya ada 20 pegawai tak hadir tanpa keterangan.
 
Guna mengetahui kedisiplinan aparatur negara di lingkungan Pemerintah Kota Dumai, pasca libur perayaan Idul Fitri 1436 Hijriah, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) setempat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD), kemarin. 
 
Sidak tersebut secara langsung dipimpin Wakil Walikota Dumai Agus Widayat, Sekretaris Kota Dumai Said Mustafa, Kepala BKD Dumai Sepranef Syamsir, Inspektorat, Asisten dan Staf Ahli di Pemko Dumai. Rombongan sidak ini dibagi menjadi delapan kelompok untuk memonitoring disiplin PNS Pemko Dumai. 
 
"Sidak dilakukan oleh tim monitoring penegakan disiplin PNS Kota Dumai yang dibagi menjadi delapan kelompok untuk mengecek seluruh SKPD dilingkungan Pemko Dumai, UPT, Kantor Lurah dan Puskesmas se Kota Dumai. Ini dilakukan dalam rangka memaksimalkan pelayanan pemerintah," kata Sepranef. 
 
Dijelaskan Sepranef, usai melakukan koordinasi sekitar pukul 07.30 Wib, tim monitoring langsung turun ke SKPD dilingkungan Pemko Dumai, seperti di Sekretariat Daerah Kota Dumai, RSUD Dumai, Dinas Tata Kota, Kebersihan dan Pertamanan Kota Dumai, Dinas Pekerjaan Umum. 
 
Kemudian, Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Badan Pelayanan Terpadu Penanaman Modal, Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pendapatan Daerah, Kantor Camat, Kantor Lurah, Puskesmas dan lainnya. 
 
Sidak dilakukan dengan cara memanggil satu persatu pegawai baik PNS maupun Honorer yang namanya tercatat didalam daftar absensi di masing-masing SKPD. Yang tidak hadir tanpa alasan langsung ditandai, sedangkan bagi pegawai yang tidak hadir tapi ada izin sakit dan cuti dimintai surat keterangannya. 
 
Lalu tim monitoring membuat berita acara yang ditandatangani kepala SKPD masing-masing. Hasil sidak pasca libur lebaranyang dilakukan di seluruh SKPD, UPT, Kantor Lurah dan Puskesmas pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan sebanyak 20 orang, izin 27 orang, dengan keterangan sakit 23 orang dan cuti 112 orang. 
 
Sedangkan pegawai yang dinas sebanyak 25 orang. Sidak dilakukan untuk mengecek tingkat kehadiran pegawai paska liburan lebaran idul fitri 1436H sekaligus untuk menigkatkan disiplin pegawai dilingkungan Pemko Dumai baik PNS maupun tenaga Honorer. 
 
“Bagi yang kedapatan tidak hadir tanpa keterangan akan dijatuhkan sangsi hukuman disiplin PNS berdasarkan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Dispilin PNS dan pemotongan tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas atau uang transportasi selama satu bulan," tegasnya. 
 
Masih kata Sepranef, sebelumnya BKD Dumai sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 800/BKD-PK/SE/523 tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2015. 
 
Berdasarkan surat edaran tersebut hari libur Nasional Idul Fitri jatuh pada Tanggal 17 dan 18 Juli 2015 sedangkan cuti bersama jatuh pada Tanggal 16, 20 dan 21 Juli 2015. Maka dari itu Pegawai dilingkungan Pemerintah Kota Dumai baik PNS, dan Honorer wajib masuk kerja kembali secara normal pada Rabu (22/7).
 
Surat edaran yang dikleuarkan BKD Dumai mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yaitu menteri Agama melalui surat nomor 5 tahun 2014, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 3/SKB/Men/V/2014 dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02/SKB/MENPAN/V2014 tentang hari libur dan cuti bersama 2015. (rtc/roc/*).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified