• Home
  • Riau Raya
  • Sidang Dugaan Korupsi Mantan Gubernur Riau Menghadirkan Mantan Kadishut Riau Asral Rahman
Kamis, 12 Desember 2013 08:47:00

Sidang Dugaan Korupsi Mantan Gubernur Riau Menghadirkan Mantan Kadishut Riau Asral Rahman

mantan Gubernur Riau Rusli Zainal sidang
riauone.com, Pekanbaru, Riau - Mantan Kadishut Riau Asral Rahman dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi izin kehutanan. Ia mengaku pernah rebutan mengesahkan RKT dengan terdakwa mantan Gubri M Rusli Zainal.

Mantan Kadishut Riau Mengaku Pernah Rebutan Sahkan BKT Dengan RZ Riauterkini-PEKANBARU-Mantan Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Riau Asral Rahman, mengaku pernah berebutan untuk mengsahkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dengan Rusli Zainal, sewaktu menjabat Gubernur Riau (Gubri) dulu.

Hal itu terjadi sekitar tahun 2005 lalu, sewaktu sejumlah perusahaan kayu di Kabupaten Pelalawan dan Siak mengajukan pengesahan Badan Kerja Tahunan -Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman.

Pengakuan Asral Rahman itu, terungkap, saat dihadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (11/12/13) pagi. Pada sidang lanjutan kasus korupsi kehutanan, yang menjerat mantan Gubernur Riau (Gubri), Rusli Zainal yang duduk sebagai terdakwanya.

Dihadapan majelis hakim tipikor yang diketuai Bachtiar Sitompul SH. Asral Rahman mengungkapkan, dimana waktu itu, terdakwa Rusli Zainal merasa berhak mengesahkan BKT karena jabatannnya. Terlebih lagi dirinya pernah mengesahkan di tahun 2004. Namun, selaku Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Riau saat itu, saksi merasa dirinya yang berhak. 

" Untuk pengesahan RKT itu, saya waktu itu juga berhak Yang Mulia Hakim, Namun, karena terdakwa selaku gubernur, terpaksalah saya mengalah," terangnya.

Padahal, berdasar aturan Menteri Kehutanan (Menhut) nomor 652 menyebutkan, BKT atau RKT-IUPHHKHT disahkan oleh Kadishut, bukan oleh kepala daerah seperti bupati dan gubernur.

Dikatakan saksi lagi, memang dirinya diangkat dan dilantik Rusli sebagai Kadishut pada Mei 2004. Dimana waktu itu menggantikan Syuhada Tasman, Kadishut sebelumnya. Namun, sewaktu pengesahan BKT. Jabatannya selaku Kadishut tampaknya kurang berfungsi. 

" Sewaktu rapat koordinasi dengan stafnya terkait kehutanan, ada yang mengatakan bahwa BKT atau RKT merupakan wewenang gubernur bukan Kadishut. Awalnya, pernyataan itu dibiarkan saja oleh Asral. Namun, begitu ada pengajuan BKT dari perusahaan kayu, Rusli Zainal meminta Asral untuk membawa berkas pengajuan ke dirinya. Karena Gubernur ingin mengesahkannya," tegas Asral.

Sewaktu bertemu terdakwa, saksi pernah bertanya, terkait tugasnya selaku Kadishut. Kalau BKT disahkan gubernur, berarti jabatannya hanya formalitas dan tidak berfungsi. Kemudian dijelaskan tentang fungsi dan wewenang Kadishut tentang BKT, sesuai aturan Menhut nomor 652," kata Asral.

Akan tetap Rusli Zainal kemudian menyerahkan pengesahan BKT sembari mengatakan, Ambil sajalah," katanya mencontohkan perkataan Rusli.

Namun setahun kemudian, Atas pengesahan BKT tahun 2005, Asral kena batunya. Asral pun ditangkap KPK, karena melanggar hukum. Ia kemudian divonis bersalah dan dipenjara 4 tahun penjara," papar Asral memberikan kesaksiannya. 

Usai mendengarkan keterangan Asral Rahman, majelis hakim meminta JPU KPK, untuk menghadirkan saksi berikutnya yakni, Fredy Suli, Staff Dishut Riau

Seperti diketahui, Rusli Zainal, dihadirkan jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor, atas perkara korupsi penerbitan izin usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Tanaman (IUPHHKT) dan suap PON Riau, yang menjeratnya.

Dakwaan jaksa, terdakwa semasa menjabat Gubernur Riau, telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri dan orang lain. Sehingga negara dirugikan ratusan miliar.

Perbuatan terdakwa dengan sengaja menyuruh dan memerintahkan kepada pejabat Pemerintah Kabupaten (Bupati) Siak dan Pelalawan . Untuk menerbitkan izin RKT atau izin usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Tanaman (IUPHHKT) kepada perusahaan bidang perkayuan sebanyak 9 perusahan Perbuatan terdakwa ini, negara dirugikan sebesar Rp 265 miliar lebih. 

Kasus ini terjadi pada Januari 2003 lalu. Terdakwa memerintahkan Bupati Siak, Arwin AS, untuk menerbitkan SKT pemanfaatan hasil hutan dan tanaman kepada PT Seraya Sumber Lestari (SSL). 

Hal yang sama juga dilakukan terdakwa kepada Bupati Pelalawan, semasa itu dijabat oleh Tengku Azmun Jaafar. Azmun pun dipeintahkan untuk menerbitkan izin usaha pemanfaatan Hasil Hutyan Kayu dan Tanaman (IUPHHKT) untuk 8 perusahaan yakni, PT Merbau Pelalawan Lestari. PT Mitra Taninusa Sejati, PT Rimba Mutiara Permai, PT Selaras Abadi Utama, CV Bhakti Praja Mulia, PT Rimba Hutani Jaya, PT Satria Perkasa Agung, dan CV Putri Lindung Bulan

Perbuatan terdakwa yang telah merugikan negara Rp 265 miliar itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Untuk perkara pemberian dan penerimaan suap terdakwa pada penyelanggaran PON Riau. Terdakwa dijerat dengan pasal pertama, Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sangkaan pasal kedua, terdakwa dijerat karena memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam Perda PON Riau, yang bertentangan dengan Pasal 12 pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(rtc)

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified