Senin, 18 November 2013 16:30:00
Sidang Kasus Pencairan Kredit Bank Riau Kepri Senilai Rp35 M Tanpa Agunan
riauone.com, Pekanbaru, Riau - Sidang tindak pidana korupsi di Bank Riau Kepri kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru Senin (18/11/13). Terdakwa Arya Wijaya yang sebelumnya sakit-sakitan dan menggunakan kursi roda mulai menjalani persidangan dengan keadaan sehat.
Jaksa Penuntut Umum Dicki Zaharudin, SH menghadirkan pemeriksaan kepada saksi bernama Ilyas Karim selaku pejabat bagian akuntan di Bank Riau Kepri dan termasuk salah satu anggota komite kredit Dari pihak Bank Riau Kepri, dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Krosbin Lumban Gaol, SH MH.
Saksi Ilyas Karim Mengaku tak Mengenal Arya Wijaya pemilik PT. Saras Perkasa Batam. Saksi mengatakan kredit dari PT. SPB dikabulkan 35,2 Miliar dari pengajuan 36 Miliar. Keputusan rapat komite yang memutuskan mengabulkan permohonan itu. Saksi juga termasuk anggota komite kredit.
Hakim menanyai saksi sebagai anggota komite kredit, apakah telah melakukan penelitian tentang kebenaran perusahaan PT. SPB? Saksi mengaku tidak tahu.
Saksi juga mengatakan PT. Saras Perkasa Batam merupakan perusahaan baru berdiri 3 hari lantas diberikan fasilitas kredit.
Perusahaan PT. Saras Perkasa Batam mendapat pinjaman kredit sebesar 35 Miliar tanpa agunan. Hal ini dinyatakan saksi setelah ia mengetahui pada saat rapat komite kredit Bank Riau Kepri. Saksi juga mengatakan menanggapi pertanyaan hakim anggota Isnurul, SH apa yang menguntungkan Bank Riau Kepri atas pemberian fasilitas kredit kepada terdakwa Arya Wijaya selaku Dirut PT. Saras Perkasa Batam? Saksi mengatakan setelah di take over kredit oleh PT. Saras Perkasa Batam dari PT. Karya Wira Wanatama, BRK mengalami Non Performing Loan (NPL) yang positif dan naik.
Setelah mendengar keterangan saksi Majelis Hakim menutup persidangan dan melanjutkan pada sidang berikutnya. Sementara diluar persidangan, kuasa hukum terdakwa Asep Ruhiat kepada Riau24 menyataka sangat optimis bahwa dalam kasus Arya Wijaya ini terdakwa tidak terbukti bersalah,
"saya sangat optimis sekali klien saya ini tidak terbukti bersalah karena seluruh saksi-saksi yang dihadirkan tidak memberatkan terdakwa. Dalam hal ini Bank Riau Kepri justru diuntungkan," tutup Asep.(R24/roc)
Share
Komentar