• Home
  • Riau Raya
  • Sidang Langsung Ditempat Bagi Pelanggar Prokes Di Wilayah Hukum Polres Rokan Hulu
Jumat, 21 Mei 2021 14:39:00

Sidang Langsung Ditempat Bagi Pelanggar Prokes Di Wilayah Hukum Polres Rokan Hulu

SURYA PATRIANTO

ROKAN HULU, RIAUONE.COM - Kapolres Rokan Hulu ( Rohul) AKBP. Taufiq Lukman Nurhidayat S.I.K., MH memimpin Operasi Yustisi dengan diterapkan sidang langsung di tempat bagi para pelanggar yang tidak menggunakan masker, kegiatan dilaksanakan di depan RM Mart, Jalan Jendral Sudirman Ujungbatu, yang dimulai sekira pukul 10.00 WIB.

Kapolres Rohul AKBP. Taufiq Lukman Nurhidayat S.I.K., MH, didampingi Kabag Ops. J. Firdaus, Kapolsek Ujungbatu Kompol Amru Hutauruk SH, Kasat Lantas AKP. Bagus Harry Priyambodo,  Polres Rohul, Kanit RegIdent Iptu. Efendi Lupino, Pam Obvit Sat Sabhara Iptu Aguswandi, Panit Lantas Ipda Nanang Pujiono SH, Paur Humas Ipda Refly Setiawan Harahap SH, Persoil Polres Rohul dan Personil Polsek Ujungbatu.

Hadir juga Camat Ujungbatu Fisman Hendri S.Hut,  yang diwakili oleh Alamsyah, Danramil 08/Tandun Kapten Arm. Alza Septendi, Kapus Ujungbatu Rina Kurnianingtyas S.Gz, Personil Koramil 08/Tandun, Satpol PP Rohul.

Untuk penindakan sidang langsung ditempat yang di pimpin oleh Hakim dari Kejaksaan Negeri Pasirpangaraian Gilal amrizal, SH, Jaksa Stefano alexander Aron Marbun SH, dan Panitera Ibu Suridah SH.

Pada pelaksanaan Operasi Yustisi yang diselenggarakan di jalan Jend. Sudirman Ujungbatu terdapat tindak pelanggaran sebanyak 41 orang pelanggar yang terkena razia yustisi dengan bentuk pelanggaran tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

Adapun sangsi yang diterapkan kepada para pelanggar yang langsung disidang ditempat yaitu dikenakan denda bayar dengan uang tunai, dari 10 ribu atau kurungan 1 hari bagi para pelangar, terkumpul dari uang denda sebanyak 168 ribu, yang nantinya akan disetorkan ke kas daerah untuk penanganan pecegahan wabah Covid 19.

Kapolres Rokan Hulu AKBP. Taufiq Lukman Nurhidyata S.I.K., MH, mengatakan, Pelaksanaan Operasi Yustisi ini, untuk di wilayah hukum Polres Rohul, dilaksanakan dengan tidak ada henti hentinya tiap hari dan tiap waktu, "Hal ini sebagai penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Rokan Hulu Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan".

Kapolsek Ujungbatu Kompol Amru Hutauruk SH mengatakan "Operasi Yustisi yang disertai dengan sidang langsung di tempat ini, untuk pertama kalinya diterpakan di wilayah kecamatan Ujungbatu, kami  berharap agar seluruh komponen masyarakat ikut serta berpartisipasi dalam menanggulangi pandemi Covid-19 ini, dengan selalu menerapkan Protokol Kesehatan yang sudah diatur oleh pemerintah".***(SURYA)

Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Kompol Andi Cakra Putra Pimpin Langsung Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Kapolsek Ujungbatu, Polres Rokan Hulu, Komisaris Polisi (Kompol) Andi Cak

  • 2 tahun lalu

    Polisi Sahabat Anak, Polsek Kunto Darussalam Sambangi TK Al Islam Desa Bukit Intan Makmur

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Guna untuk menumbuhkan kesadaran serta kedisiplinan sejak usia dini, BKO Lantas Polsek Kunto Darussalam, Polres Rokan Hulu melaksanakan kegiatan yang d

  • 2 tahun lalu

    Razia Aksi Balap Liar Dan Knalpot Brong Oleh Polsek Ujungbatu

    Rokan hulu, RiauOne.Com - Menjawab keluhan masyarakat Kecamatan Ujungbatu atas keresahannya tentang adanya aksi balap liar serta penggunaan knalpot brong, keluhan ini yang selal

  • 2 tahun lalu

    Jum'at Berkah Sediakan Sarapan Gratis Yang Dilaksanakan Oleh Bhayangkari Ranting Ujungbatu

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Jum'at Berkah Bhayangkari Ranting Ujungbatu sediakan sarapan gratis untuk masyarakat umum, yang dilaksanakan di halaman Mapolsek Ujungbatu pada ha

  • Komentar