• Home
  • Riau Raya
  • Sidang Mantan Gubri Rusli Zainal, Giliran Pegawai dari Siak dan Pelalawan Bersaksi
Rabu, 18 Desember 2013 16:32:00

Sidang Mantan Gubri Rusli Zainal, Giliran Pegawai dari Siak dan Pelalawan Bersaksi

sidang rusli zainal
riauone.com, Pekanbaru, Riau - Sidang perkara korupsi izin kehutanan dengan terdakwa mantan Gubri M Rusli Zainal dilanjutkan. PNS dari Dinas Kehutanan Siak dan Pelalawan didengar kesaksiannya.

Sidang kasus kehutanan dengan terdakwa, Rusli Zainal, mantan Gubernur Riau (Gubri) kembali digelar, Rabu (18/12/13) siang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 

Sidang yang masih mendengarkan keterangan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menghadirkan empat orang saksi yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kehutanan (Dishut) Pemkab Pelalawan dan Pemkab Siak.

Keempat saksi yang dihadirkan JPU Riyono SH dihadapan majelis hakim yang diketuai Bachtiar Sitompul SH MH yakni, Fakhrudin Siregar, PNS Dishut Pelalawan. Kemudian tiga saksi dari Dishut Siak, Adam Sofyan Siregar, Tri Rahayu Widodo dan Zulfahmi.

Dalam keterangan para saksi ini, mereka mengakui adanya rekomendasi penerbitan Izin Badan Kerja Tahunan (BKT) yang dilakukannya atas perintah pimpinan (Bupati Pelalawan dan Bupati Siak) 

Seperti diketahui, Rusli Zainal, dihadirkan jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor, atas perkara korupsi penerbitan izin usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Tanaman (IUPHHKT) dan suap PON Riau, yang menjeratnya.

Dakwaan jaksa, terdakwa semasa menjabat Gubernur Riau, telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri dan orang lain. Sehingga negara dirugikan ratusan miliar.

Perbuatan terdakwa dengan sengaja menyuruh dan memerintahkan kepada pejabat Pemerintah Kabupaten (Bupati) Siak dan Pelalawan . Untuk menerbitkan izin RKT atau izin usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Tanaman (IUPHHKT) kepada perusahaan bidang perkayuan sebanyak 9 perusahan Perbuatan terdakwa ini, negara dirugikan sebesar Rp 265 miliar lebih. 

Kasus ini terjadi pada Januari 2003 lalu. Terdakwa memerintahkan Bupati Siak, Arwin AS, untuk menerbitkan SKT pemanfaatan hasil hutan dan tanaman kepada PT Seraya Sumber Lestari (SSL). 

Hal yang sama juga dilakukan terdakwa kepada Bupati Pelalawan, semasa itu dijabat oleh Tengku Azmun Jaafar. Azmun pun dipeintahkan untuk menerbitkan izin usaha pemanfaatan Hasil Hutyan Kayu dan Tanaman (IUPHHKT) untuk 8 perusahaan yakni, PT Merbau Pelalawan Lestari. PT Mitra Taninusa Sejati, PT Rimba Mutiara Permai, PT Selaras Abadi Utama, CV Bhakti Praja Mulia, PT Rimba Hutani Jaya, PT Satria Perkasa Agung, dan CV Putri Lindung Bulan

Perbuatan terdakwa yang telah merugikan negara Rp 265 miliar itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Untuk perkara pemberian dan penerimaan suap terdakwa pada penyelanggaran PON Riau. Terdakwa dijerat dengan pasal pertama, Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sangkaan pasal kedua, terdakwa dijerat karena memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam Perda PON Riau, yang bertentangan dengan Pasal 12 pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(rtc)
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified