Kamis, 21 November 2013 08:48:00
Sidang Pra Peradilan Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun di PN Dumai Tertunda
riauone.com, Dumai, Riau - Sidang pra peradilan terhadap Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun di PN Dumai tertunda. Perkara ini diajukan pemilik kapal dan rotan yang tak terima ditangkap tanpa prosedur.
Sidang Pra peradilan atas tergugat Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun dan Polda Riau di Pengadilan Negeri Dumai ditunda. Penundaan sidang dikarenakan pihak tergugat III, yakni Polda Riau, tidak hadir memenuhi panggilan sidang.
Hakim Pengadilan Negeri Klas I B Dumai, Eduard Sihaloho SH saat memimpin sidang kembali menunda jalannya persidangan, setelah sebelumnya sidang sempat diskor beberapa jam.
"Sidang ditunda hingga 3 Desember 2013 mendatang, setelah pihak tergugat III Polda Riau tidak hadir memenuhi panggilan untuk mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Dumai," ungkapnya, Rabu (20/11/13).
Menurut kuasa hukum penggugat, Indrayadi SH, tergugat III yakni Polda Riau, tidak lagi hadir dipersidangan meskipun sudah dipanggil secara resmi untuk ikut persidangan.
"Namun begitu Polda Riau sudah menerbitkan SP3, terkait penangkapan rotan di perairan Sungai Mesjid, Kecamatan Sei Sembilan, beberapa waktu lalu," ungkap Indrayadi.
Sementara Asep SH, salah satu kuasa hukum lainnya mengatakan, SP3 dikeluarkan karena pihak Polda Riau tidak cukup bukti memperkarakan kasus ini, untuk naik ke tingkat hukum pidana.
Dikatakan Asep, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun harus bertanggung jawab, atas penangkapan kapal muatan Rotan senilai Rp 1,7 miliar, yang sudah diluar prosedur.
"Pihaknya dengan Polda Riau sudah tidak ada masalah lagi, sebab SP3 sudah diterbitkan. Sementara itu. proses pra peradilan terhadap Bea Cukai terus berlanjut," pungkasnya.
Separuh Muatan Rotan KLM Berkat Sejati Raib
Setelah dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh Polda Riau, penghitungan muatan Rotan yang ditangkap Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dihitung bersama Sucofindo dan Kehutanan, diketahui jumlah muatan kapal berkurang sampai setengahnya.
Pemilik kapal KLM Berkat Sejati, melalui kuasa hukumnya akan menggugat kembali Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, setelah proses Pra Peradilan dengan tergugat, Bea Cukai dan Polda Riau selesai persidangannya.
Ini dilakukan merujuk kepada hasil penghitungan muatan kapal yang disandarkan di dermaga lama di Pekanbaru, oleh Sucofindo dan pihak Kehutanan pada Selasa, (19/11/13) kemarin.
Kuasa hukum pemohon, Indrayadi SH mengatakan, informasi yang diperoleh dari sucofindo dan kehutanan di pekanbaru, hasil penghitungan muatan kapal berkurang sampai setengahnya. “ Kondisi ini tentunya merugikan pihak pemilik kapal, “ ungkap Indrayadi.
Karena itu, lanjut Indrayadi, pihaknya akan menggugat kembali pihak Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, setelah sidang pra peradilan selesai persidangannya.
"Ada saksi mata yang melihat muatan rotan dibongkar oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, ketika kapal kandas dari bibir pantai sepanjang satu kilo meter," pungkas Indrayadi SH. (rtc/roc)
Share
Komentar