Senin, 11 Januari 2016 07:19:00
Sosialisasi, BPJS Ketengakerjaan Dumai Pasang Banner di Sejumlah Kantor
RIAUONE.COM, DUMAI, ROC, - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Dumai memasang banner di sejumlah kantor instansi terkait di Dumai. Banner berisi sejumlah program yang sedang dijalankan juga dipasang di kantor Disnakakertrans Jalan Kesehatan Dumai Jumat (8/1) kemarin.
Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai Yusuf Delfy menjelaskan, pihaknya telah memasang banner di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Dumai, Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT PM) Kota Dumai di Jalan HR Soebrantas dan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Dumai.
Bahkan dari tujuh kecamatan di kota Dumai BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai juga sudah memasang banner di tiga kecamatan diantaranya, kantor Camat Kecamatan Dumai Timur, Dumai barat dan Kecamatan Bukit Kapur.
“Pemasangan banner di kantor instansi terkait sebagai bentuk sosialisasi program yang sedang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai rencana, banner akan kami pasang di seluruh kantor kecamatan di kota Dumai,” jelas Yusuf Delfy di kantor Disnakertrans Kota Dumai.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Drs H Amiruddin MM menyambut baik sosialisasi program melalui pemasangan banner yang sedang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan di Dumai.
“Ya, sosialisasi melalui pemasangan banner ini kita dukung. Namun saya kira akan lebih efektif dan menyentuh kalau sosialisasi dilaksanakan dengan acara turun langsung ke lapangan menemui pekerja maupun masyarakat,” jelas Amiruddin kemarin. “Kami siap mendampingi BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” tambahkan
U ntuk diketahui, setiap orang berhak untuk bekerja, mendapatkan imbalan, serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Termasuk di dalamnya jaminan sosial, seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JKM) serta jaminan pension (JP).
Sesuai ketentuan yang berlaku, kepesertaan Jaminan Sosial Nasional bersifat wajib. Oleh karenanya, tidak hanya pekerja formal saja yang bisa menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Namun juga pekerja mandiri atau pekerja di luar hubungan kerja, yaitu pekerja yang berusaha sendiri dan umumnya bekerja pada usaha-usaha ekonomi informal.
Adapun pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan di berbagai tempat diantaranya; Melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan, melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id sdan melalui Service Point Office BPJS Ketenagakerjaan di instansi terpilih.
Sementara untuk pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dibagi berdasarkan kepesertaan—Peserta Penerima Upah (PU) dan Peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Pendaftaran Peserta PU, selain Penyelenggara Negara, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan melakukan pendaftaran dengan cara; menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat/terdekat, mengisi Formulir BPJS 1 untuk pendaftaran perusahaan, mengisi Formulir BPJS TK 1a untuk pendaftaran tenaga kerja dan keluarga serta membayar iuran pertama sesuai jumlah yang telah dihitung dan ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan Peserta BPU dapat melakukan pendaftaran dengan cara; menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat/terdekat, menyerahkan fotokopi surat keterangan usaha (SKU) dari kelurahan, fotokopi masing-masing KTP peserta, fotokopi kartu keluarga (KK) bagi peserta yang sudah menikah, dan rekap upah untuk perhitungan iuran, mengisi Formulir BPJS TK 1a untuk pendaftaran tenaga kerja dan keluarga serta membayar iuran pertama sesuai jumlah yang telah dihitung dan ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut UU No 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan akan tetap melaksanakan program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), dan JP (Jaminan Pensiun) dan sudah beroperasi secara penuh pada 1 Juli 2015
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali di rumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk program JKK tersebut sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan.
Ada pun perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagai berikut, biaya Transportasi (Maksimum) Darat/sungai/danau Rp750.000, Laut Rp1.000.000 dan Udara Rp2.000.000.
Untuk Sementara Tidak Mampu Bekerja, Empat (4) bulan pertama, 100% x gaji sebulan
Empat (4) bulan kedua, 75% x gaji sebulan, seterusnya 50% x gaji sebulan
Biaya Pengobatan; perawatan Rp20.000.000 (maksimum), pergantian gigi tiruan Rp2.000.000 (maksimum). Santunan Cacat, sebagian-tetap: % tabel x 80 bulan gaji, total-tetap: Sekaligus: 70% x 80 bulan gaji dan berkala (24 bulan) Rp200.000,- per bulan. Sedangkan untuk kurang fungsi: % kurang fungsi x % tabel x 80 bulan gaji
Santunan Kematian diterima sekaligus 60% x 80 bulan gaji oleh ahli waris pekerja, untuk berkala (24 bulan) Rp200.000 per bulan ditambah biaya pemakaman Rp2.000.000. Sedangkan biaya Rehabilitasi diberikan satu kali untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi RS Umum Pemerintah dan ditambah 40% dari harga tersebut, serta biaya rehabilitasi medik maksimum sebesar Rp2.000.000, prothese/alat penganti anggota badan alat bantu/orthose (kursi roda). Iuran untuk program JKK sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan.
Jaminan Kematian (JK) diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Program ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja seperti: Santunan Kematian : Rp14.200.000, biaya Pemakaman : Rp2.000.000 dan santunan Berkala : Rp200.000/ bulan (selama 24 bulan)
Iuran JK sendiri ditanggung oleh pengusaha sebesar 0,3% dengan jaminan kematian yang diberikan adalah Rp12.000.000 terdiri dari Rp10.000.000 santunan kematian dan Rp2.000.000 biaya pemakaman dan santunan berkala.
Program Jaminan Hari Tua (JHT), ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.
Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja, mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap, berhenti bekerja yang telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun dan masa tunggu 1 bulan serta pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI. Besaran iuran Program JHT ditanggung perusahaan sebesar 3,7%, sementara oleh tenaga kerja sebesar 2%.
Kemudian program Jaminan Pensiun (JP). Dana jaminan pension tersebut akan keluar ketika tenaga kerja telah memasuki usia pensiun, meninggal dunia, mengalami cacat tetap, atau pindah secara permanen ke luar negeri.
Berdasarkan rancangan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) Jaminan Pensiun, masa iuran untuk mendapatkan manfaat atas program tersebut minimal 15 tahun. Dana pensiun akan diberikan saat usia pekerja 56 tahun.
Selain itu, aturan tersebut hanya berlaku bagi peserta jaminan pensiun yang bekerja di perusahaan swasta, bukan di lembaga negara. Artinya Bagi pekerja BPU program Jaminan pensiun belum diberlakukan.
“Ya itu tadi, karena peserta BPJS bukan saja tenaga kerja formal namun juga tenaga kerja informasil, saya kita lebih efektif jika sosialisasi dilakukan dengan cara turun langsung ke lapangan,” ungkap Amiruddin lagi. (nly).
Share
Berita Terkait
Trik Rumah Sakit Ketahuan KPK, KPK akan Seret 3 Rumah Sakit karena Tipu Tagihan BPJS Kesehatan Rp34 M
Pengganti BPJS Kelas...? Pemerintah akan Terapkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar di RS secara Bertahap
NASIONAL, KESEHATAN, - Pemerintah akan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di RS secara bertahap, mulai pada Januari 2023 hingga Juli 2025. Dengan demikian, p
Pihak BPJS Buka Suara Respons Viral Nakes Joget Bandingkan Layanan Pasien BPJS Vs Umum
NASIONAL, KESEHATAN, - Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh konten TikTok yang dibuat oleh sejumlah tenaga kesehatan (nakes). Yang membuatnya kontroversial, para nakes terseb
Heboh video di sosial media Nakes Joget TikTok Bedakan Layanan Pasien BPJS Vs Umum
NASIONAL, KESEHATAN, - Heboh video di sosial media yang dibuat oleh tenaga kesehatan (nakes). Kali ini, video viral tersebut berisi tiga orang Nakes yang tengah berjo
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified