Sabtu, 30 Januari 2021 12:30:00
Sudah Dua Kali, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Mangkir Dipanggil Polda Riau
RIAU, PEKANBARU, - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Muhammad Jamil, mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kamis (28/1/2021). Jamil tidak datang dengan alasan berada di luar kota.
Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita radarpekanbaru bahwa Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, mengatakan, Jamil dipanggil terkait kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Kasus ini ini sudah ditingkatkan ke penyidikan sejak 15 Januri 2021 lalu. Menurut Teddy, pemanggilan terhadap Jamil merupakan sudah dua kali. Pada pemanggilan yang pertama, Jamil tidak datang tanpa memberikan alasan.
Penyidik kembali melayangkan panggilan kedua terhadap Jamil untuk dimintai keterangan Kamis ini. Namun, eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru kembali tidak datang. "Hari ini, jadwal pemeriksaannya. Tapi dia (Jamil, red) tidak datang karena lagi di Jakarta. Sehingga kami agendakan pemanggilan ulang," tutur Teddy.
Selain Jamil, penyidik juga memeriksa staf dari DLHK. "Hari ini kami juga ada melakukan pemeriksaan ulang terhadap staf-staf dari DLHK," ungkap Teddy. Teddy menjelaskan, dalam penanganan perkara ini penyidik sudah meminta keterangan puluhan orang saksi. Ada 13 saksi dari masyarakat dan 18 saksi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Di antaranya saksi yang telah diperiksa adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Agus Pramodo, kabid dan sekretaris di DLHK. Ahli pidana, ahli hukum tata negera, ahli keselamatan lalu lintas, serta lainnya.
Pemeriksaan juga sudah dilakukan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pekanbaru, Ahmad. "Untuk Kepala Bappeda Kota Pekanbaru juga sudah diperiksa," kata Teddy. Disinggung tentang penetapan tersangka, Teddy menyatakan belum dilakukan oleh penyidik. Pasalnya, masih sejumlah tahapan dan beberapa saksi lagi yang harus dimintai keterangannya.
Pengusutan perkara ini, berawal adanya tumpukan sampah di sejumah titik pada ruas jalan di Kota Pekanbaru sejak awal Januari 2021. Tumpukan sampah mengeluarkan aroma tak sedap hingga meresahkan masyarakat. Pihak DLHK beralasan, sampah tidak terangkut ke Tempat Penampungan Akhir karena kontrak dengan pihak ketiga telah habis sejak akhir tahun 2020. Pemko melakukan lelang untuk mencari rekanan lain.
Sebelumnya, pengangkutan sampah dilakukan PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya. Selama menunggu ada pemenang lelang baru, untuk sementara waktu pengangkutan sampah diambil alih DLHK. Dalam kasus ini, bagi oknum yang bertanggung jawab atas kelalaian itu akan dijerat Pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Pasal 40 ayat 1 ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sedangkan Pasal 41 ayat 1 ancamannya 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta," tegas Teddy. (rgc/*).