• Home
  • Riau Raya
  • Sudah masuk Triwulan kedua, Wabup minta SKPD Percepat Pelelangan
Senin, 11 April 2016 14:06:00

Sudah masuk Triwulan kedua, Wabup minta SKPD Percepat Pelelangan

Wakil Bupati Bengkalis, H Muhammad menyalami sejumlah kepala SKPD usai menjadi pembina apel pagi di halaman kantor Bupati Bengkalis, Senin (11/04/2016)
BENGKALIS, RIAU, - Wakil Bupati Bengkalis Muhammad, minta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk mempercepat pelaksanaan pelalangan, mengingat saat ini sudah masuki bulan April atau triwulan kedua tahun 2016.
           
“Kepala SKPD harus segera menyiapkan dan memasukan dokumen-dokumen lelang untuk dimasukan ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bengkalis, tidak alasan untuk menunda-nunga lagi. Karena percepatan pelaksanaan lelang, akan mempercepat pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2016,” arahan Wakil Bupati Bengkalis, pada pelaksanaan upacara apel Senin, (11/4/2016).
           
Penegasan ini disampaikan mantan Kepala Dinas PU Provins Riau, mengingat hanya tinggal dua bulan lagi, sudah memasuki bulan suci Ramadhan. Kondisi ini tentunya, sedikit banya akan berpengaruh pada pelaksanana kegiatan, terutama kegiatan fisik. Kondisi ini menuntut pengguna anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat pelaksana Kegiatan Teknis (PPTK) bergerak cepat.
           
Upaya percepatan pelaksanaan kegiatan tahun 2016, juga sebagai tindak lanjut dari intruksi Presiden Joko Widodo. Dikatakan Muhammad dalam rapat kerja kepala daerah di Istana Negara, Jakarta pada 8 April lalu, telah kepada daerah untuk segera mempercepat proses lelang. Percepatan lelang, sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional pada umumnya.
           
Diungapkan Muhammad, selain masalah percepatan pelalangan, Presiden juga menyinggung tentang masalah peraturan daerah yang dinilai menghambat investasi. Sekitar 3.000 peraturan daerah (Perda) di seluruh Indonesia yang dirasakan menghambat masuknya investasi di negeri ini. Sebagai tindaklanjut dari intruksi ini, Pemkab Bengkalis akan meneliti dan mengevaluasi mana saja perda yang dinilai menghambat investasi masuk di Kabupaten Bengkalis.
           
Selain itu, pada apel Senin di halaman kantor Bupati itu, Wakil Bupati menekankan agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Bengkalis untuk tetap disiplin dan meningkatkan kinerja. Karena tugas dan tanggungjabab sebagai ASN memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
 
ASN dalam menjalankan harus dilakukan dengan jangan setengah hati, tapi sepenuh hati. Mulai dari pejabat eselon II, III dan IV dan seluruh pegawai agar tidak beranggapan jika bekerja dengan baik, belum mendapat posisi baik. Wabup mengingatkan ASN menghilangkan pemikiran seperti itu, karena bisa  melemahkan tanggungjawab dalam melaksanakan. Hendaknya ASN bekerja dengan mengepankan profesionalisme.
 
Kemudian, Wabup juga menekankan agar distribusi tugas harus dilakukan secara berjenjang mulai atasan sampai ke tingkat staf, sehingga pekerjaan dapat diselesai. ASN jangan banyak duduk-duduk dan nongkrong di kedai kopi, karena tuntutan masyarakat akan pelayanan prima sangat besar.  (zar/hms).
 
Share
Berita Terkait
  • 7 tahun lalu

    Pemkab Bengkalis Lakukan Seleksi Terbuka 10 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

     
    BENGKALIS – Dalam waktu dekat dan meskipun belum seluruhnya, namun sejumlah ‘kursi’ untuk jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) atau
  • 7 tahun lalu

    Pemkab Terus Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik untuk Haji

    DURI, --  Bupati Amril Mukminin menegaskan, pemerintah tidak terkecuali Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam s
  • 8 tahun lalu

    Bupati Lantik 52 Pejabat Administrator dan Pengawas Lingkup Pemkab Bengkalis

    BENGKALIS, - Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, Jum'at (26/05/2017) sore, melantik 52 pejabat Administrator dan Pengawas Lingkup Pemerintah Kabupaten (P
  • 8 tahun lalu

    Memajukan Dunia Pendidikan, Pemkab di Anugerahi Piagam Penghargaan SPMP

    PEKANBARU, - Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar da
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified