• Home
  • Riau Raya
  • Sungguh Tega..!! Anak Kandungnya Jadi Pelampiasan Nafsu Bejad Oleh Seorang Pria Warga Desa Kembang Damai
Rabu, 10 Juni 2020 22:40:00

Sungguh Tega..!! Anak Kandungnya Jadi Pelampiasan Nafsu Bejad Oleh Seorang Pria Warga Desa Kembang Damai

SURYA PATRIANTO

ROKAN HULU, RIAUONE.COM - Suguh keterlaluan tingkah laku orang tua yang tega, dan sampai hati anak kandungnya sendiri menjadi pelampiasan nafsu bejad, kejadian tersebut dilakukan pada hari Kamis (4/6/2020) sekira pukul 19.00.WIB, Di desa Kembang Damai, Kecamatan Pagaran Tapah, Rokan Hulu.

Pelaku tindak Persetubuhan yang berinisial AM (40) Warga Desa Kembang Damai, Kecamatan Pagaran Tapah, Pada saat itu kondisi pelaku sedang dalam keadaan pengaruh alkhohol.

AM yang dalam pengaruh alkohol begitu sampai rumah langsung mendatangi kamar tidur anak kandungnya yang masih dibawah umur, sebut saja nama anak itu Melati (11) maka terjadilah persetubuhan antara bapak dengan anaknya.

Renawati (26) pada saat itu sedang tidur, tiba tiba mendengar suara "Ayo pakai bajumu, nanti ketahuan ibumu," Renawati merasa ada yang aneh apa yang telah didengar, namun Renawati tetap meneruskan tidurnya.

Pelaku pada pukul 01.00.Wib, Jumat, 5/6/2020, pelaku bangun dan mengancam Renawati agar tidak membocorkan atas kejadian tadi "Jangan bilang sama siapa, nanti kubunuh kau," setelah itu pelaku mencekik leher Renawati.

Atas kejadian itu Renawati merasa tidak senang atas perbuatan itu, lalu pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2020 pergi ke Polsek Kunto Darussalam untuk melaporkan kejadian tersebut untuk diproses hukum.

Berdasarkan laporan dari Renawati, Personil Polsek Kunto Darussalam langsung mengaman pelaku dan dibawa ke Mapolsek Kunto Darussalam untuk dimintai keterangan.

Kapolres Rokan hulu AKBP. Dasmin Ginting melalui paur Humas Ipda Feri Fadly membenarkan kejadian adanya tindak persetubuhan kepada anak dibawah umur di Desa Kembang Damai.

Atas tindakan tersebut Pelaku akan tealah melanggar UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dan pasal 76d Jo 81 ayat 1 Jo 76e 82 ayat 1 mengenai penyalah gunaan Minuman keras (Miras).***(SURYA)

Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Polisi Sahabat Anak, Polsek Kunto Darussalam Sambangi TK Al Islam Desa Bukit Intan Makmur

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Guna untuk menumbuhkan kesadaran serta kedisiplinan sejak usia dini, BKO Lantas Polsek Kunto Darussalam, Polres Rokan Hulu melaksanakan kegiatan yang d

  • 2 tahun lalu

    Tega.! Kakek Ini Cabuli Cucunya Hingga 5 Kali, Kini Mendekam Di Mapolres Rokan Hulu

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - SatReskrim Polres Rokan Hulu telah mengamankan seorang kakek yang tega menyetubuhi cucu kandungnya di Dusun III, Desa Sei Kuning, Kecamatan Rambah Samo

  • 2 tahun lalu

    Kasus Pemerkosaan Belasan Santriwati, Pelaku Pemerkosa Santriwati tetap Divonis Mati, Waryono Berkata Begini

    NASIONAL, HUKRIM, -  Kementerian Agama (Kemenag) merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati, Herry W

  • 2 tahun lalu

    Sungguh Bejat Sang Kakek Ini, Tega Mencabuli Cucunya Sendiri Yang Masih Dibawah Umur

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Seorang Kakek yang tinggal di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam tega mencabuli cucunya sendiri yang tinggal satu rumah dengan sang Kakeknya,

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified