- Home
- Riau Raya
- Surat Edaran Direktur tak Berlaku, Peserta BPJS Kesehatan Masih Bayar Obat di RSUD Dumai
Senin, 31 Agustus 2015 15:03:00
Surat Edaran Direktur tak Berlaku, Peserta BPJS Kesehatan Masih Bayar Obat di RSUD Dumai
RIAUONE.COM, DUMAI, RIAU, ROC, - Anda peserta BPJS Kesehatan jangan percaya dulu bahwa seluruh pelayanan medis gratis. Di RSUD Dumai peserta BPJS Kesehatan sebaiknya membawa uang. Pasalnya sejumlah obat yang resepnya diisi dokter secara terpisah masih tetap bayar di Apotik Pelengkap.
Pada hal, di Apotik RSUD Dumai ada terpampang Surat Edaran No 445/ SE-YAN/153 tanggal 1 Januari 2914 yang ditandatangani Direktutr RSUD Dumai dr H Syaiful. Ada empat item yang tertulis dalam surat edaran tersebut.
Diantaranya, pertama; Obat untuk pasien JKN (BPJS Kesehatan) mengikuti formularium Nasional program Jaminan Kesehatan masyarakat 2013. Kedua; Tidak dibenarkan peresepan obat/ BHP di luar Formularium Nasional kecuali atas izin Kabid Pelayanan / Live Saving.
Ketiga; Tidak ada pembayaran dalam bentuk apapun di RSUD Kota Dumai, kecuali untuk kebutuhan pribadi (Contoh. Pembalut, handuk, diapers, dll). Keempat; diharapkan partisip[asi pasien dan keluarga pasien untuk mendukung program Pemerintah ini bersama-sama.
Melihat item ketiga dalam surat edaran Direktur RSUD Dumai tersebut jelas terteta bahwa ‘tidak ada pembayaran dalam bentuk apapun di RSUD kota Dumai, kecuali untuk kebutuhan pribadi seperi handuk, pembalur dan diapers’. Namun kenyataannya Jonsia (55) yang jelas terdaftar sebagai peserta BPJS Mandiri tetap menebus orang dengan harga ratusan ribu rupiah.
“Untuk berapa lama obatnya dibuat, karena untuk pentuk penghancur batu ginjal tak ditanggung BPJS Kesehatan, biar dibuat resepnya tersendiri,” kata Jonsia mengutip dokter spesialis Bedah RSUD Dumai dr Nursal yang menanganinya sesuai rujukan Klinik Tunas Muda Medika Dumai.
Menurut Jonsia, sudah dua kali mengalami hal serupa (disuruh menebus obat dengan uang) saat berobat ke RSUD Dumai. Pertama dua pekan silam, pasien penderita penyakit batu ginjal itu disuruh menebus obat seharga empat ratus empat puluh ribu di apotik pelengkap di samping apotik BPJS Kesehatan di RSUD Dumai. Kala itu, Jonsia tak membawa uang, sehingga urung menebus obat.
Pada Selasa (31/8) kemarin, Jonsia juga terpaksa menebus obat seharga Rp 220 ribu. Obat berbentuk capsul warna hitam tersebut, menurut dr Nursal tidak ditanggung BPJS Kesehatan, sehingga harus dibayar. “Saya membayar Rp 220 ribu, kawan saya juga ada seorang karyawan perusahaan juga membayar Rp 450 ribu di apotik pelengkap tersebut,” sesal Jonsia.
Sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Dumai ketika itu dijabat Asrul Lukman menjelaskan, bahwa segala tindakan medis kepada peserta BPJS Kesehatan tidak bayar alias gratis. Jika terbukti melakukan pengutan kepada peserta BPJS Kesehatan, Klinik maupun rumah sakit menjadi mitra BPJS Kesehatan akan diberi sanksi.
“ Segala pelayanan medis bagi peserta BPJS Kesehatan gratis, termasuk obat,” kata Asrul Lukman kepada KR di sela-sela temu pers bersama puluhan wartawan Dumai belum lama ini. Tapi kenyataannya, peserta BPJS Kesehatan tetap bayar obat di RSUD Dumai. Bahkan soeang peserta BPJS Kesehatan juga membayar ketika disuntik di salah satu kilinik mitra BPJS Kesehatan di Dumai. “Saya diminta membayar Rp 50 ribu setelah disuntik. Kata dokter Klinik di Jalan Merdeka suntik dan oksigent tidak termasuk yang ditanggung BPJS Kesehatan,” sesal Boike Siahaan. Sayang Direktur RSUD Dumai dr Syaiful belum berhasil dihubungi guna konfirmasi. (nly/roc).
Share
Komentar