Senin, 20 September 2021 13:30:00
Syarat Sertifikat Vaksin dan Rapid Antigen Masih Diberlakukan Bagi Calon Penumpang
MERANTI, riauone.com - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, melalui Satuan Tugas (Satgas) penanggulangan Covid-19, masih memberlakukan syarat keberangkatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan rapid antigen bagi calon penumpang di pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang.
Pemberlakuan syarat tersebut tentunya sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. Menyusul adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Selatpanjang, sebagaimana disampaikan Kepala Keselamatan Pelayaran, Suharto menyebutkan bahwa pemberlakuan syarat sertifikat vaksin tersebut sesuai dengan ketentuan dari pemerintah provinsi dan pusat.
" Syarat sertifikat vaksin dan rapid bagi calon penumpang masih kita berlakukan sampai sekarang. Ini sesuai ketentuan pemerintah. Kita harapkan masyarakat maklum, karena tujuannya untuk kebaikan bersama," ungkap Harto baru-baru ini.
Seluruh calon penumpang di pelabuhan Tanjung Harapan, dimintanya untuk tetap disiplin protokol kesehatan (prokes) 5M, selama berada di ruang tunggu terminal dan di dalam kapal.
Lanjutnya menjelaskan, untuk keberangkatan di dalam provinsi, syarat yang diberlakukan tetap sama, yakni minimal sertifikat vaksin saja. Sedangkan dari Kepulauan Meranti keluar provinsi lainnnya harus menunjukkan sertifikat vaksin dan rapid antigen/PCR.
Untuk diketahui, aktifitas keberangkatan selama pandemi dan PPKM terjadi penurunan. Dimana, hanya beberapa kapal penumpang saja yang beroperasi. Seperti kapal fery dan speedboat yang jumlahnya tidak lebih dari 5 unit.
Dari pantauan di pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang, suasana terminal terlihat tidak begitu banyak calon penumpang. Selama di ruangan tunggu, mereka diwajibkan memakai masker dan menjaga jarak duduk masing-masing. Selain itu, pengelola terminal juga menyiapkan fasilitas cuci tangan. (pauzi)