Selasa, 30 Agustus 2016 14:53:00
TP4D Kejari Bengkalis Berikan Penyuluhan Hukum kepada ASN BPMP2T
BENGKALIS - Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Bengkalis memberikan penyuluhan hukum mengenai pencegahan tindak pidanan korupsi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMP2T) Kabupaten Bengkalis, Selasa (30/8) di aula BPMP2T.
TP4D Kejaksaan Negeri Bengkalis yang dipimpin langsung oleh Kajari Bengkalis Rahman Dwi Saputra didampingi Kasi Intel Rully dan Kasi Datun Yustina dalam materinya menjelaskan bahwa, Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum akan melakukan pengawalan dan pengamanan baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan, termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara.
Dalam arahannya, Rahman menjelaskan sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman dalam melaksanakan dan penggunaan anggaran. Sehingga penyerapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dapat terwujud. “Dengan adanya TP4D, kita harapkan ASN di lingkungan BPMP2T tidak takut menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ataupun bendahara. Jika sudah sesuai aturan dan tidak melanggar hukum, kenapa harus takut menjalankan tugas”, tegas Rahman.
“Kalau sudah diberikan pemahaman mengenai apa saja yang termasuk tindakan korupsi dan apa konsekuensinya, tentunya dapat mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara. Maka kenali hukum dan jauhi hukuman”, kata Rahman sembari memberikan apresiasi kepada BPMP2T yang telah menggelar penyuluhan TP4D kepada seluruh pegawainya.
Sementara itu, Kepala BPMP2T Kabupaten Bengkalis Hermizon berharap semoga sosialisasi terkait TP4D ini dapat memotivasi ASN di lingkup BPMP2T untuk terus meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat secara profesional, dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa. Langkah ini sangat positif dalam menghilangkan kekhawatiran ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. “Saya berharap TP4D selain melakukan pengawasan agar dapat ikut mengawal program-program pembangunan daerah sehingga berjalan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,”pungkasnya. (hms).
Share
Berita Terkait
Seharus-nya Harga Gas itu: Pertamina ke Agen Rp12.750, Dijual ke Pangkalan Rp15.000 lalu ke Masyarakat Rp18.000
RIAU, PEKANBARU, - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESD
TUMI Highlights Peruvian Influences with Vibrant Energy in Spring 2025 Collections
HONG KONG SAR - 5 February 2025 - TUMI, the leading internatio
FBS Launches AI Assistant for Confident Trading
SINGAPORE - 5 February 2025 - FBS, a leading global broker, introduces FBS AI Assistant, a next-generation tool designed to support traders in making informed decisions. This AI
Darurat Korupsi, Geledah Rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno, KPK Sita 11 Unit Mobil hingga Uang
Komentar
Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified