Minggu, 15 Desember 2013 23:29:00

Tak Terima di PAW, Pj Gubri digugat ke PTUN


riauone.com, Pekanbaru, Riau - Tidak terima dikeluarkanya SK Pemberhentian dari Anggota DPRD Pekanbaru, Melalui kuasa hukunya, Dasrianto menggugat Pj Gubri ke PTUN.

Penjabat Gubernur Riau, Djohermansyah Johan didugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia digugat oleh Dasrianto karena diberhentikan sebagai anggota DPRD Pekanbaru. 

Gugatan politisi Partai Gerindra itu sudah didaftarkan kuasa hukumnya, Mayandri Suzarman SH dan Alif Bestari SH MH pada Jumat (13/12/13) lalu. "Gugatannya sudah terdaftar. Nomor gugatannya adalah 44/g/2013/PTUN PBR. Klien kami (Dasrianto, red) menggugat PJ Gubri, karena diberhentikan dari anggota DPRD Kota Pekanbaru. SK-nya bernomor SK Kpts.828/XI/2013, tanggal 22 November 2013," kata Mayandri Ahad (15/12/13). 

Mayandri menilai, SK yang ditandatangi Penjabat Gubri tersebut dinilai cacat hukum dan sangat merugikan Dasrianto. "SK itu bertentangan dengan UU dan Pertaruran berlaku, yakni melanggar Pasal 383 ayat 1 huruf c, 383 ayat 2 huruf h UU No 27 tahun 2009 tentang MPR DPR, DPD, DPRD," kata Mayandri. 

"SK itu juga bertentangan dengan Pasal 16 UU No 2 tahun 2011, tentang perubarahan atas UU No 2 tahun 2008 tentang parpol. Bahkan, SK itu juga bertentangan dengan Pasal 112 Tatip DPRD Kota Pekanbaru tahun 2010," sambung Mayandri. 

Selain bertentangan dengan aturan tersebut, Mayandri juga menilai SK Penjabat Gubri bertolak belakang dengan Pasal 104 ayat 1 huruf a tatip DPRD Kota Pekanbaru tahun 2010. Lalu pasal 383 ayat 2 huruf h Jo 383 ayat 1 dan 384 ayat 2 UU No 27 tahun 2009. 

"Kita menilai ada keganjilan dalam SK tersebut. Karena, saat ini Dasrianto sedang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap DPC Gerindra Kota Pekanbaru di PN Pekanbaru, yang sampai saat ini belum mempunyai hukum tetap. Tapi gubernur mengularkan SK," ungkapnya. 

Sebelumnya, sebut Mayandri, DPC Gerindra mengirimkan surat ke pimpinan Nomor 03-002/DPC-GRD/2012, tentang PAW Dasrianto. "Suratnya itu sekarang sedang digugat di PN Pekanbaru. Sementara surat dari DPC dijadikan dasar pertimbangan gubernur untuk SK tersebut," pungkas Mayandri.(rtc/roc)
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified