Kamis, 03 Oktober 2013 07:45:00
Tanggal 12 Oktober ini Batas Akhir Penahanan Gubernur Riau oleh KPK
riauone.com, Jakarta - Dalam minggu ini berkas perkara Gubri akan P21 dan siap di limpahkan ke penuntut. Penahanan Gubernur Riau Rusli Zainal tidak dapat diperpanjang oleh KPK. Adanya isu kalau 8 Oktober berkas perkara Gubernur Riau HM Rusli Zainal akan dilimpahkan ke penuntutan tak ditampik kuasa hukum M Rusli Zainal, Eva Nora. Di mana paling lambat kata Eva Nora tanggal 12 Oktober masa penahanan Gubri akan berakhir dan tak bisa diperpanjang lagi.
"Sebelum tanggal 12 Oktober berkas perkara sudah harus dilimpahkan ke penuntutan karena masa tahanan sudah berakhir," kata Eva Nora Rabu (2/10/13) di Gedung MK usai mengikuti sidang sengketa Pilgubri sebagai kuasa hukum pasangan nomor urut 2 Anas Maamun-Andi Rahman.
Lebih jauh Eva Nora menjelaskan, masa tahanan Gubri sudah tidak bisa diperpanjang lagi setelah beberapa kali diperpanjang KPK dan terakhir penahanan pada tanggal 12 Oktober.
"Masa penahanan sudah tidak bisa diperpanjang lagi setelah beberapa kali diperpanjang oleh KPK, makanya 12 Oktober batas akhir penahanan," sebut Eva Nora.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi juga menyebutkan kalau awal Oktober ini berkas perkara Gubri akan lengkap atau P21 dan siap dilimpahkan ke penuntutan. Walaupun secara detil dia tidak mau menyebutkan tanggal pastinya tapi dia tidak membantah tanggal 8 Oktober kasus M Rusli Zainal akan dilimpahkan ke penuntutan.
"Bisa saja begitu, tapi yang jelas awal Oktober berkas RZ sudah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga statusnya ditingkatkan menjadi terdakwa," kata Johan.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Riau HM Rusli Zainal ditahan KPK pada 31 Mei kemarin hingga saat ini. Tanpa terasa lebih dari empat bulan sudah Gubri berada di Rutan KPK. M Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap PON dan izin ketuhanan di Riau.(roc/rtc)
Share
Komentar