Kamis, 19 Januari 2017 15:20:00
Tarif Pembuatan SKCK Naik, Polres Inhil Lakukan Sosialisasi kepada Masyarakat
RIAUONE.COM, TEMBILAHAN – Sejak 6 Januari 2017 lalu, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengalami kenaikan, hal ini lantaran setelah pemerintahan Joko Widodo, menerbitkan PP No. 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas PNBP di lingkungan Polri.
PP ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan atau tanggal 6 Januari 2017.
Dalam PP 60/2016 ini terdapat penambahan jenis PNBP seperti tarif Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas) dan Penerbitan SIM golongan C1 dan C2.
Sementara untuk BPKB sebelumnya yang hanya Rp 80 ribu, kini naik menjadi Rp 225 ribu, STNK sebelumnya Rp 50 ribu naik menjadi Rp 100 ribu, dan TNKB dari Rp 30 ribu naik menjadi Rp 60 ribu.
Kenaikan cukup tinggi terjadi untuk penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah. PP terdahulu penerbitan surat mutasi ke luar daerah hanya Rp 75.000 untuk semua jenis kendaraan, sekarang tarifnya naik menjadi Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 sedangkan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih mencapai Rp 250.000.
Sedangkan untuk tarif mengurus SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian berdasarkan PP 60 Tahun 2016 juga naik 3x lipat yang sebelumnya 10 ribu kini menjadi Rp 30.000 per penerbitan.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung S.I.K melalui Kasat Intelkam Polres Inhil AKP Erol R. Risambessy, S.I.K mengatakan untuk di Polres Inhil sendiri perubahan tarif SKCK sudah disosialisasikan sejak Augustus 2016 lalu kepada masyarakat.
"Setelah disosialisasikan, respon masyarakat Inhil cukup baik, asalkan kenaikan tarif PNPB ini diimbangi juga dengan pelayanan yang maksimal," ujar AKP Erol R. Risambessy, S.I.K, kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis (19/1/2017).
Untuk mempermuda pembuatan SKCK, pihak Polres Inhil sendiri, dikatakan Erol, telah mendapat bantuan dari Mabes Polri berupa perangkat komputer 2 unit. Perangkat ini nantinya akan melayani masyarakat dengan mudah untuk membuat SKCK secara online.
"Jadi mengurusnya lebih mudah dan hanya membutuhkan waktu maksimal 15 menit untuk membuat SKCK," tambah Erol lagi.
Sementara untuk persyaratannya juga tidak ada perubahan dengan peraturan yang lama." Cukup dengan menyiapkan photo copy KTP, KK dan pas photo, masyarakat sudah bisa mendapatkan SKCK yang dibutuhkan dengan cepat," imbuhnya.(san)
Share
Berita Terkait
H Dani M Nursalam dan H Ferryandi Hadiri Undangan Buka Bersama Mitra Wartawan Inhil
INHIL, TEMBILAHAN - H Dani M Nursalam dan H Ferryandi, dua politisi yang namanya santer akan mengisi bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pa
Besok, PLN Tembilahan Padam Total
RIAUONE.COM, TEMBILAHAN , - PT PLN Rayon Tembilahan kembali jadwalkan pemadaman total mulai pukul 09.00 Wib hingga pukul 14.00 Wib, Sabtu (1/12/2018) besok.
Diterangkan ma
Listrik Sering Padam Mendadak, Ini Penjelasan PLN Rayon Tembilahan
RIAUONE.COM,TEMBILAHAN-Perusahaan Listrik Negara (PLN) Tembilahan menyampaikan permintaan maaf atas terganggunya kenyamanan pelanggan, diakibatkan terjadinya
Untuk Modal Pacaran, Sepasang Kekasih di Tembilahan Kompak Maling Helm
RIAUONE.COM, TEMBILAHAN - Sepasang kekasih putus sekolah Oz (17 tahun) dan De (17 tahun) tertangkap basah sedang 'maling' helm di halaman rumah warga Jalan Tanjung
Komentar