- Home
- Riau Raya
- Team Gabungan Gakkum Polhut Provinsi Riau, TNI Dan Polri Amankan 1 Unit Excavator Di Desa Lubuk Bendahara
Senin, 05 Desember 2022 00:39:00
Team Gabungan Gakkum Polhut Provinsi Riau, TNI Dan Polri Amankan 1 Unit Excavator Di Desa Lubuk Bendahara
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Tidak mengindahkan pamplet Himbauan yang telah dipasang oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Suligi Dan Batu Gajah, yang dipasang tidak jauh (Sekitar 50 Meter) dari tempat lokasi penyitaan alat berat oleh Team Gabungan dari Penegak Hukum (Gakkum) Polisi Kehutanan Provinsi Riau, TNI dan Polri, pada hari Jumat (2/12/2022).
Satu unit alat berat jenis excavator merek Hitachi, telah diamankan oleh Team Gabungan, pada saat itu alat berat sedang mengerjakan perbaikan jalan menuju kebun di Bukit Jupu, Suligi Desa Lubuk Bendahara, pada hari Jumat, 2 Desember 2022.
"Iya benar saya melihat alat berat itu telah diamankan oleh Team Gabungan, pada hari jumat kemaren" Terang Tri ketika dijumpai awak media di sekitaran TKP.
Dari penelusuran oleh awak media dilapangan nampak di areal tersebut telah dipasang Garis Polisi, serta dipasang pamflet dengan tulisan; Kawasan Hutan Negara, Area ini dalam pengawasan Polisi Kehutanan / Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Riau.
Nomor Laporan LK/06/Polhut-DLHK/XII/2022, Pada Tanggal 2 Desember 2022, dengan Titik Koordinat Geografis 0'36'31.7" N, 100*28'04.5"E Desa Lubuk Bendahara Kecamatan Rokan IV Koto, Rokan Hulu.
Ketika Awak Media RiauOne menghubungi Agus Suryoko dari Team Gakkum Polhut Provinsi Riau melalui sambungan telepon menjelaskan; Penindakan tersebut mengacu pada Pasal 92 ayat (1) Undang-undang nomor 18 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Setiap Orang Dilarang:
a. Melakukan kegiatan perkebunan tanpa perizinan Berusaha didalam kawasan hutan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf b: dan/atau:
b.Membawa alat alat berat dan/atau alat alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf a;
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (Tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) Tahun dan/atau pidana denda paling sediit Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima miliar Rupiah).***(Surya)
Kompol Andi Cakra Putra Pimpin Langsung Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Kapolsek Ujungbatu, Polres Rokan Hulu, Komisaris Polisi (Kompol) Andi Cak
Gus M. Nabil Haroen Hadir Di Harlah Pencak Silat NU Pagar Nusa Yang Ke 37 Se Provinsi Riau Yang Diselenggarakan Di WISS Ujungbatu
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Acara Harlah Pencak Silat NU Pagar Nusa yang ke 37 Se Provinsi Riau, yang dilaksanakan di Wisata Alam Sidomulyo Stable (WISS) Desa Pematang Tebih, Keca
Razia Aksi Balap Liar Dan Knalpot Brong Oleh Polsek Ujungbatu
Rokan hulu, RiauOne.Com - Menjawab keluhan masyarakat Kecamatan Ujungbatu atas keresahannya tentang adanya aksi balap liar serta penggunaan knalpot brong, keluhan ini yang selal
Seorang Bandar Narkoba Di Desa Mahato Diringkus Anggota Reskrim Polsek Tambusai Utara
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Pengungkapan terhadap seorang pengedar Narkoba jenis shabu shabu di wilayah hukum Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan hulu, dengan barang bukti berat b