Kamis, 01 Oktober 2020 02:23:00
Team Gabungan Operasi Yustisi Menjaring 215 Orang Pelanggar Tidak Menggunakan Masker
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Team gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menggelar operasi yustisi menindaklanjuti Perbup Rokan hulu Nomor 41 tahun 2020 tentang penerapan dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 di wilayah Rohul.
Gelar operasi yustisi pada hari Rabu (30/9/2020) yang di fokuskan didepan lapangan LKA Ujungbatu dengan sasaran para pengguna jalan raya yang melintas maupun masyarakat yang ada disekitaran.
Kapolres Rohul AKBP. Taufiq Lukman Nurhidayat SIK., MH yang diwakili oleh Kabag Ops Kompol J. Firdaus, turut hadir Kasat Binmas AKP Hermawan, Kapolsek Ujungbatu AKP. Amru Hutautuk SH, Panit Lantas Ipda Nanang Pujiono SH, Panit Reskrim Ipda Feri Fadly SH, Panit Sabhara Ipda Suheri Sitorus dan Personil Polsek Ujungbatu.
Dari Koramil 08/Tandun Kapten Arm. Alza Septendi beserta 4 Personilnya, Kasatpol PP dan Damkar Rohul Ridarmanto S.IP Beserta puluhan personilnya.
Personil TNI, Polri dan Satpol PP meminta kepada pengendara mobil untuk membuka kaca pintu dan memeriksa para pengendara yang melintas dari kedua arah, sebagian personil memegang spanduk himbauan dengan tulisan agar menerapkan 3M, Menggunakan masker, Mencuci tangan dengan sabun dan Menjaga jarak, juga melalui pengeras suara oleh Personil Polsek Ujungbatu untuk menyampaikan sosialisai Protokoler Kesehatan.
Operasi yang berlangsung selama 2 jam tersebut menindak 215 orang dengan teguran lisan, 25 orang dengan sangsi sosial dengan membersihkan fasilitas umum yaitu di area LKA Ujungbatu, serta menindak dengan teguran tertulis sebanyak 20 orang.
Kasatpol PP dan Damkar Ridarmanto S.IP., mengatakan "Selama seminggu berjalan dilakukannya operasi yustisi pihak kami berharap tingkat kesadaran masyarakat mulai mematuhi protokoler kesehatan,"
"Sampai sekarang pihak kami memberi tindakan teguran lisan, teguran tertulis maupun sangsi sosial dari hari kehari tercatat masih meningkat, dan kami setiap hari melaksanakan operasi yustisi ini di 6 titik secara bergantian pada tiap harinya" Papar Ridarmanto.
Ketika ditanya mengenai kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokoler kesehatan masih minim apakah akan dikenakan sangsi denda 250 ribu perorangan dan 500 ribu badan atau usaha. "Sebenarnya pihak kami tidak menginginkan hingga sampai dikenakan denda, berharap tingkat kesadaran masyarakat semakin bagus dan selama ini kita melaksanakan sesuai tahapan yang di tuangkan di Perbup Nomor 41 tahun 2020,".Pungkas Ridarmanto.***(SURYA)
Kompol Andi Cakra Putra Pimpin Langsung Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Kapolsek Ujungbatu, Polres Rokan Hulu, Komisaris Polisi (Kompol) Andi Cak
Gus M. Nabil Haroen Hadir Di Harlah Pencak Silat NU Pagar Nusa Yang Ke 37 Se Provinsi Riau Yang Diselenggarakan Di WISS Ujungbatu
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Acara Harlah Pencak Silat NU Pagar Nusa yang ke 37 Se Provinsi Riau, yang dilaksanakan di Wisata Alam Sidomulyo Stable (WISS) Desa Pematang Tebih, Keca
Razia Aksi Balap Liar Dan Knalpot Brong Oleh Polsek Ujungbatu
Rokan hulu, RiauOne.Com - Menjawab keluhan masyarakat Kecamatan Ujungbatu atas keresahannya tentang adanya aksi balap liar serta penggunaan knalpot brong, keluhan ini yang selal
Seorang Bandar Narkoba Di Desa Mahato Diringkus Anggota Reskrim Polsek Tambusai Utara
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Pengungkapan terhadap seorang pengedar Narkoba jenis shabu shabu di wilayah hukum Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan hulu, dengan barang bukti berat b