Selasa, 04 Februari 2020 19:33:00
Telan Dana Bumkam Rp350 Juta, Direktur di Siak Masuk Penjara
RIAUONE.COM,SIAK- Ari Kurniawan salah satu Direktur Badan Usaha Milik Kampung (Bumkam) Tunas Baru, Kampung Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit, Siak, akhirnya masuk penjara. Dia diduga telah korupsi dana Bumkam Rp350 juta lebih.
Sonang Simanjutak Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus ( Pidsus) Kejaksaan Negeri Siak membenarkan pihaknya telah menahan Direktur Bumkam Tunas Baru Teluk Masjid.
"Ari Kurniawan Direktur Bumkam Tunas Baru telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memberikan pinjaman fiktif terhadap 32 nasabah,” katanya pada media ini, Selasa ( 4/2/2020) petang.
Kerugian negara akibat pinjaman fiktif itu, sebesar Rp350 juta lebih. Jumlah ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Siak.
"Iya, berdasar audit Inspektorat Siak, negara dirugikan Rp350 juta," tegasnya.
Tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Pekanbaru, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
“Sudah dibawa ke Pekanbaru dan dilakukan penahanan di Rutan Pekanbaru untuk proses lebih lanjut,” tutup Sonang.
Laporan : Masroni