- Home
- Riau Raya
- Terkait Dugaan Pencemaran Sungai Kiyab, PRO JAMIN Akan Layangkan Gugatan Terhadap PT SISL
Senin, 06 September 2021 17:47:00
Terkait Dugaan Pencemaran Sungai Kiyab, PRO JAMIN Akan Layangkan Gugatan Terhadap PT SISL
PELALAWAN, - Beberapa minggu yang lalu, warga dibantaran sungai Kiyab di Desa Kiyab Jaya Kecamatan Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan dibuat marah dengan kondisi air sungai hitam dan berbau.
Diduga penyebab pencemaran sungai tersebut akibat pembuangan limbah pabrik kelapa sawit (PKS) PT Sri Indrapura Sawit Lestari ( PT. SISL) yang berada di Desa Kerinci Kanan Kabupaten Siak.
Bahkan beberapa hari kemudian, diwaktu yang bersamaan ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Baharudin SH beserta anggota komisi 2 dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Riau turun ke lokasi melihat langsung kondisi sungai dan kolam pembuangan limbah PT SISL.
Dari keterangan dan pengakuan beberapa warga yang terdampak langsung disepanjang sungai Kiyab yang riauone.com temui mengatakan kalau pembuangan limbah PT SISL sudah berlangsung sejak perusahaan tersebut beroperasi 4 tahun yang lalu.
Ia menceritakan kalau saat ini warga desa Kiyab Jaya yang berada dibantaran sungai Kiyab tak lagi bisa memanfaatkan air sungai karena telah berubah warna hitam dan berbau.
Derita dari dampak pencemaran sungai Kiyab bukan hanya dirasakan oleh warga Kiyab Jaya yang berada di hulu sungai. Di hilir sungai yang bermuara di Desa Rantau Baru Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan mengalami hal yang sama.
Warga Desa Rantau Baru yang biasanya menggantungkan hidup mencari ikan di Sungai Kiyab mengeluh pendapatan mereka semakin berkurang beberapa tahun terakhir. Bukan itu saja, disaat musim kemarau air yang biasa digunakan untuk mandi membuat tubuh mereka terasa gatal-gatal.
"Sejak berdirinya PKS PT SISL, warga Rantau Baru yang berada di hilir sungai Kiyab dan berprofesi sebagai nelayan saat ini sudah semakin sulit mendapatkan ikan. Diduga ini akibat sungai Kiyab sudah tercemar limbah pabrik tersebut," ujar Pj Kepala Desa Rantau Baru Nazwir Alam kepada riauone.com, Minggu (05/09/2021).
Menindaklanjuti pencemaran sungai Kiyab oleh PT SISL, beberapa warga Desa Kiyab Jaya dan Desa Rantau Baru yang terdampak langsung pencemaran tersebut mengadukan nasib mereka kepada DPC PRO JAMIN (Profesional Jaringan Mitra Negara) Relawan Jokowi-Ma’ruf Amin, Kabupaten Pelalawan.
"Kami sudah menerima laporan pengaduan warga Desa Kiyab Jaya, dan sudah turun langsung ke lokasi sungai untuk melakukan investigasi", kata Ketua DPC PRO JAMIN Kabupaten Pelalawan, Nila Hermawati SH yang didampingi Undris yang menjabat sebagai Penasehat DPC PRO JAMIN Kabupaten Pelalawan.
Bahkan, kata Nila melanjutkan, bukan hanya warga Kiyab Jaya yang akan membuat laporan. Warga desa Rantau Baru juga akan membuat laporan yang sama kepada PRO JAMIN.
"Kami telah berjumpa dengan PJ Kepala Desa Rantau Baru dan menyampaikan keluhan yang sama dengan warga Kiyab Jaya".
Rencananya, PRO JAMIN akan melakukan gugatan atau Class Action melalui Pengadilan Negeri Siak terhadap PT SISL atas pencemaran sungai Kiyab.
"Pembuangan limbah ini sudah lama berlangsung dan tidak pernah ada itikad baik perusahaan untuk memperbaiki sistim IPAL nya. Untuk itu, kami akan melakukan gugatan terhadap PT SISL melalui PN Negeri Siak", ujar Nila yang juga berprofesi sebagai pengacara.
Adapun yang menjadi tuntutan warga yang disampaikan kepada PRO JAMIN adalah meminta kepada pihak perusahaan untuk bertanggungjawab sesuai hukum yang berlaku atas tindakan membuang limbahnya ke sungai Kiyab yang bermuara ke Desa Rantau Baru.
"Sesuai dengan tuntutan warga, ada beberapa poin yang mereka sampaikan. Salah satu poin yang terpenting adalah pemulihan sungai Kiyab dan perusahaan tidak lagi membuang limbahnya ke sungai Kiyab. Selebihnya itu normatif", tandas Nila.
(Anton Sikumbang)