- Home
- Riau Raya
- Terkait Izin Pelepasan Kawasan Hutan di Ruas Jalan Tol Pekanbaru-Rengat-Jambi, Pemprov Riau Surati KLHK
Senin, 06 Juni 2022 23:29:00
Terkait Izin Pelepasan Kawasan Hutan di Ruas Jalan Tol Pekanbaru-Rengat-Jambi, Pemprov Riau Surati KLHK
RIAU, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Riau terkait izin pelepasan lahan jalan tol Pekanbaru-Rengat dan Rengat-Jambi, yang masuk kawasan hutan.
" Untuk pembebasan lahan jalan tol Pekanbaru-Rengat dan Rengat-Jambi, kita sudah bersurat ke Kementerian LHK," kata Asisten II Setdaprov Riau, M Job Kurniawan, Ahad (5/6/2022).
Job Kurniawan mengatakan, jika sebelumnya Pemprov Riau telah menyurati KLHK terkait izin pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan dua ruas jalan tol tersebut.
" Kemarin kita bersurat ada empat ruas jalan tol untuk pelepasan lahan yang berada di kawasan hutan. Di antaranya jalan tol Pekanbaru-Bangkinang dan Bangkinang-Pangkalan. Kemudian, Pekanbaru-Rengat dan Rengat-Jambi. Namun yang keluar izinnya baru dua, yakni Pekanbaru-Bangkinang dan Bangkinang-Pangkalan, makanya ini ruas ini bisa lanjut proses ganti rugi lahan," terangnya.
Sedangkan jalan tol Pekanbaru-Rengat dan Rengat-Jambi, saat ini pihaknya tinggal menunggu izin pelepasan kawasan hutan dari KLHK.
" Kami berharap Kementerian LHK agar segera mengeluarkan lahan ruas jalan tol yang berada di kawasan hutan. Dengan begitu, proyek strategis nasional di Riau ini bisa dikerjakan kontruksinya," tandasnya. (mcr/amn/*).